JAKARTA, radarsampit.com – Presiden Prabowo resmi menunjuk Pramudya Iriawan Buntoro sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, menggantikan Anggoro Eko Cahyo yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Penunjukan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 63/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Direksi BPJS Ketenagakerjaan Sisa Masa Jabatan 2021–2026.
Penetapan ini merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang berjalan sesuai ketentuan, guna memastikan kesinambungan kepemimpinan dan pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara profesional dan berkelanjutan.
Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama, Pramudya Iriawan Buntoro mengemban amanah sebagai Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, posisi yang telah dijalankan dengan dedikasi tinggi dalam memperluas cakupan kepesertaan serta memperkuat hubungan dengan para pemangku kepentingan.
Dengan pengalaman dan rekam jejak yang kuat, diharapkan beliau dapat membawa BPJS Ketenagakerjaan semakin maju dan adaptif dalam menjawab tantangan perlindungan pekerja di masa kini dan mendatang.
Dalam keterangannya kepada pers, Pramudya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden yang telah memberikan amanah tersebut.
Ia menegaskan bahwa dirinya bersama seluruh jajaran direksi siap menjalankan seluruh program dan rencana strategis yang telah disusun.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden. Kami di jajaran direksi siap menjalankan seluruh program dan rencana strategis yang telah disusun sebelumnya. Di sisa periode ini, kami akan mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta menjaga kualitas pelayanan optimal kepada peserta,” ujar Pramudya.
Dirut Baru, Semangat Baru! BPJS Ketenagakerjaan Siap Menjangkau Lebih Banyak Pekerja
Seiring dengan perubahan ini, posisi Direktur Kepesertaan kini dijabat oleh Eko Nugriyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan – anak perusahaan BPJS Ketenagakerjaan yang bergerak di bidang pengelolaan dana pensiun karyawan.








