Promosikan Judi Online, Perempuan Cantik Ini Dipanggil Polda Kalteng

judi ilustrasi
Online Casino, Financial Freedom Concept. Happy Young Men Screaming Super Excited Get Jackpot. Ecstatic Characters Celebrate Success, Money Rain Falling from Sky. Cartoon People Vector Illustration

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Perempuan cantik berinisial DK (20), salah satu selebgram Kota Palangka Raya harus  berurusan dengan tim Humas Polda Kalteng. Meskipun lantaran ketidaktahuan, DK diduga mempromosikan judi online, hingga terpaksa mendapatkan edukasi dari aparat kepolisian.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pihaknya melakukan pembinaan dan peringatan keras kepada DK agar perbuatan tersebut tidak dilakukan lagi, Minggu (27/8).

Bacaan Lainnya

Benar, yang bersangkutan promosikan judi online karena tidak tahu. Maka itu dibina Humas Polda Kalteng. Ini peringatan keras kepada siapapun. Jangan mempromosikan perjudian online di media sosial karena hal tersebut tidak boleh dan melanggar hukum,” sebutnya.

Erlan menyampaikan, DK  ynag saat ini tercatat sebagai mahasiswi di Kota Palangka Raya itu  awalnya dihubungi seseorang yang tidak dikenalnya melalui direct message (DM) instagram yang menawarkan endorse atau iklan dengan bayaran Rp250 ribu selama satu minggu,” tuturnya.

Baca Juga :  Jadi Saksi, Dicecar 40 Pertanyaan di Polda

Selanjutnya, warga asal Kabupaten  Kapuas tersebut, mengaku tidak tahu kalau yang diunggahnya di story instagram pribadinya adalah judi online.”Saat ditanya Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda Syamsudin, yang bersangkutan menyampaikan, ia mengira itu games seperti mobile legend,” sebut Erlan.

Selanjutnya, setelah diberikan pembinaan dan edukasi , DK mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Di Hadapan petugas, yang bersangkutan mengaku kapok dan tidak mau lagi berurusan dengan pihak kepolisian.

“Ini peringatan pertama dan terakhir bagi dia. Kalau dia melakukannya lagi, pasti kami proses hukum. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, stop perjudian online dan stop mempromosikannya, karena itu melanggar hukum,” pungkas Erlan.(daq/gus)

 

 



Pos terkait