Radarsampit.com – Sebanyak 51 pasangan suami istri non-muslim di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mengikuti kegiatan nikah massal dan pencatatan perkawinan sipil, Rabu (5/11).
Acara yang digelar Pemerintah Kabupaten Kobar itu dibuka langsung oleh Bupati Hj. Nurhidayah, serta dihadiri sejumlah pejabat daerah dan masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Bupati Nurhidayah menegaskan bahwa kegiatan nikah massal ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan hak sipil kepada masyarakat.
Ia mengungkapkan, masih banyak pasangan di daerah pedesaan yang menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi di catatan sipil.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat memahami pentingnya memiliki akta perkawinan. Sekarang proses pengurusannya jauh lebih mudah dan terjangkau,” ujar Bupati Nurhidayah.
Kegiatan pencatatan perkawinan massal ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kobar dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Dengan memiliki dokumen hukum yang sah, warga diharapkan dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan publik.
Selain nikah massal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kobar terus menghadirkan inovasi pelayanan publik. Salah satunya melalui program Jemput Bola (Jebol), yakni pelayanan keliling yang menjangkau sekolah, desa, dan kelurahan hingga pelosok wilayah.
Program jemput bola (Jebol) memungkinkan petugas Disdukcapil mendatangi langsung warga yang kesulitan datang ke kantor pusat di Pangkalan Bun.
Tak hanya itu, Pemkab Kobar juga meluncurkan loket desa/kelurahan SISEGA, yang memfasilitasi penyelesaian dokumen kependudukan di tingkat lokal secara cepat dan efisien.
Bupati Nurhidayah menambahkan, berbagai inovasi tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif, inklusif, dan mudah dijangkau.
“Nikah massal ini bukan sekadar seremoni, tapi langkah konkret pemerintah membantu masyarakat memperoleh pengakuan hukum yang sah,” tuturnya.







