KASONGAN, radarsampit.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan putusan bebas terhadap Nurodin, terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan bibit sapi pada Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun 2017. MA menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Katingan.
Penasihat Hukum Nurodin, Arimadia, mengatakan, kliennya dinyatakan bebas dan tidak bersalah. ”Saya menyampaikan terima kasih karena hukum bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya kepada klien kami,” katanya, Senin (4/9).
Nurodin awalnya mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya. Majelis Hakim memvonisnya tidak bersalah dan membebaskannya atas perkara yang dilayangkan jaksa.
Dia dituntut atas dugaan penyalahgunaan pengadaan dalam bentuk hibah barang berupa bibit sapi yang diserahkan kepada kelompok tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing pada tahun anggaran 2017 lalu.
Dalam perkara tersebut, JPU menuntut Nurodin dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara. Selain itu, membayar uang pengganti senilai Rp29.248.691 subsidair pidana penjara selama enam bulan.
Selama kasus itu berjalan, Nurodin menjalani semua tahapannya hingga kurungan badan selama sembilan bulan. Setelah putusan bebasnya, dia meminta nama baiknya dipulihkan. (sos/ign)