Setelah MUI dan DAD, Gelombang Penolakan Oktoberfest di Palangka Raya Menguat

oktoberfest jawa pos
ilustrasi (Jawa Pos)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Gelombang penolakan terhadap rencana Hotel Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya menggelar event Oktoberfest, kegiatan minum bir dan budaya asing asal Jerman, terus menguat. Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Adat Dayak (DAD) serta tokoh adat, penolakan terus digencarkan berbagai pihak.

”Saya pribadi sejalan dengan pendapat MUI maupun ormas kebudayaan lainnya yang menentang kegiatan tersebut. Jangan merusak moral generasi muda kita dengan kegiatan-kegiatan yang sifatnya negatif,” kata anggota DPRD Kota Palangka Raya sekaligus tokoh pemuda Noorkhalis Ridha, kemarin (4/9).

Bacaan Lainnya

Ridha menolak dengan adanya kegiatan seperti itu. Apalagi mengadopsi kegiatan negara luar yang tidak sesuai dengan budaya dan tradisi di Bumi tambun Bungai. Terutama yang disajikan secara massal adalah minuman beralkohol, meskipun dikemas dengan sedemikian rupa.

”Seharusnya kita menjaga dan melestarikan nilai-nilai kebudayaan kita, memperkenalkan kebudayaan kita, bukan malah memasukkan kebudayaan asing ke dalam budaya kita,” katanya.

Baca Juga :  Ribut Karena Handphone, Pria Ini Ditusuk di Lehernya

Dia mengharapkan panitia tidak lagi menindaklanjuti dan meneruskan kegiatan semacam itu. ”Kalimantan Tengah, khususnya kota Palangka Raya sudah tenang dan damai. Tidak perlu melaksanakan kegiatan yang justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih berbangga dengan tradisi dan kebudayaan lokal, bukan malah membanggakan budaya asing,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Harian DAD Kalteng Andrie Elia Embang mengatakan, event tersebut tidak membawa manfaat untuk masyarakat. Jika tetap diselenggarakan, bisa saja dituntut agar dikenakan sanksi adat bagi pihak yang menyelenggarakan.

”Tak bermanfaat dan itu bertentangan dengan budaya lokal, budaya Kalteng, budaya kita, budaya Dayak. Itu tidak baik bagi budaya. Kami tidak sepakat. Bisa disanksi adat jika tetap melaksanakan hal itu. Apalagi itu budaya luar. Itu acara minum bir dan beralkohol, artinya minum alkohol,” tegasnya. (daq/ign)



Pos terkait