SAMPIT, radarsampit.com – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) telah memperpanjang masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang semestinya pada Jumat 5 Mei 2023 menjadi 12 Mei 2023. Namun, Kemenag Kotim memastikan jemaah calon haji asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah melunasi BIPIH.
Kepala Kemenag Kotim Khairil Anwar melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kotim Tiariyanto mengatakan, masa waktu pelunasan BPIH dimulai 11 April-5 Mei. Waktu pelunasan BPIH sempat ditutup pada 18 April 2023 karena cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Kemudian, dibuka kembali pada 26 April-5 Mei 2023 dan diperpanjang sampai 12 Mei 2023.
Berdasarkan keterangan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab, diperpanjangnya waktu pelunasan BPIH karena sampai dengan batas akhir 5 Mei 2023 tercatat sudah ada 188.964 jemaah yang sudah melunasi dan masih ada 14.356 lagi yang belum melakukan pelunasan termasuk didalamnya 264 petugas haji daerah dan 279 pembimbing ibadah kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) yang belum melakukan pelunasan sehingga Menag memutuskan untuk memperpanjang masa pelunasan BIPIH hingga 12 Mei 2023.
“Sesuai nomor urut porsi ada 199 jemaah calon haji termasuk 13 prioritas lansia dan 8 cadangan yang berhak melunasi BPIH. Namun, ada 13 jemaah calon haji yang menunda karena alasan perekonomian dan menunggu anak atau suami dan satu lansia dan satu jemaah cadangan yang menunda sehingga ada 15 orang yang menunda keberangkatan tahun ini,” kata Tiariyanto saat diwawancarai Radar Sampit di ruang kerjanya, Jumat (5/5).
Dengan demikian dari 199 jemaah calon haji yang berhak melunasi BPIH berkurang menjadi 184 jemaah calon haji yang terdiri dari 177 jemaah calon haji reguler dan 7 jemaah calon haji cadangan.
“Sebanyak 184 jemaah calon haji yang siap berangkat melaksanakan ibadah haji tahun ini sudah melakukan persiapan mulai dari pembuatan paspor, pemeriksaan kesehatan tahap satu dan sudah melunasi BIPIH. Besok pagi (Minggu) jemaah akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan tahap kedua termasuk pelaksanan vaksin Covid-19 dan vaksin meningitis bagi jemaah calon haji yang belum vaksin Covid-19 tahap dua maka dilanjutkan tahap 3. Bagi JCH yang sudah vaksin meningitis melebihi dua tahun maka harus divaksin meningitis lagi,” ujarnya.
Sementara itu, terkait rincian biaya pelunasan jemaah haji tahun 2023 dibagi menjadi tiga kategori. Kategori pertama yaitu jemaah yang sudah melunasi biaya haji pada tahun 2020, namun batal berangkat karena pandemic Covid-19 berjumlah 84.609 orang se-Indonesia tidak perlu membayar biaya pelunasan. Kekurangan biaya sebesar Rp 845 miliar sudah dikaver oleh nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Selanjutnya, untuk kategori kedua, jemaah yang sudah melunasi biaya perjalanan haji tahun 2022 sebanyak 9.864 orang membayar tambahan masing-masing Rp 9,4 juta. Sedangkan, kategori ketiga yaitu jemaah yang ada dalam daftar tunggu tahun 2023 berjumlah sebanyak 106.590 orang dikernakan biaya pelunasan sejumlah Rp 23,5 juta.
Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan biaya perjalanan ibadah haji ditahun 2023 sebesar Rp 49.812.700 atau 53 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji. Ketetapan BPIH tersebut disepakati berdasarkan hasil rapat antara pemerintah dan DPR RI yang dilaksanakan pada Rabu (15/2).
Adapun rincian nominal biaya haji harus dibayarkan jemaah ini digunakan untuk tiga komponen diantaranya biaya penerbangan, living cost dan sebagai biaya paket layanan masyair. Sedangkan untuk nilai manfaat yang dibebankan kepada BPKH yakni sebesar Rp 40.237.937 atau 44,77 persen dari BPIH. Komponennya untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaran ibadah haji dalam negeri. Dengan demikian, total BPIH yang disepakati pada tahun 2023 sebesar Rp 90.050.637. (hgn/yit)








