KUALA KAPUAS -RadarSampit.com- Pria berusia 33 tahun berinisial TON, warga asal Jalan Muchran Ali Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaring Timur (Kotim), diamankan oleh anggota reskrim Polsek Timpah, Kabupaten Kapuas.
Pria ini sebelumnya dilaporkan Wahyuni (33) warga setempat , dengan alamat KTP Desa Rintisan Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Propinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Kasusnya yakni penggelapan sepeda motor.
“Dari laporan korban yang merasa dirugikan oleh pelaku, akhirnya kami lakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku dalam pelariannya di wilayah Kotim,”kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, Selasa (26/7) kemarin.
Ia melanjutkan, untuk kronologis kejadian, di saat korban yang ingin menjual sepeda motor Jupiter Yamaha Jupiter MX King DA 3930 DN miliknya. Tidak lama datang pelaku yang berniat ingin membeli kendaraan korban, hingga pelaku berpura-pura mencoba motor korban.
“Pelaku ini meminjam kendaraan korban dengan maksud untuk mencoba kendaraan tersebut. Namun dari pertama pelaku mencoba tidak kembali lagi ke tempat korban. Hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek, yang langsung kami tindak lanjuti,”sebut Iyudi.
Akibat dari perbuatnya, pelaku pun dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang tindak penipuan dan Penggelapan, serta korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000,-.
“Untuk pelaku juga dari data yang kami dapat pernah terlibat kasus penggelapan sepeda motor di Polres Katingan Tahun 2020, dengan vonis 1 Tahun 2 bulan dan baru keluar bulan Januari 2022 lalu,” tutupnya.(der/gus)
…