NANGA BULIK, RadarSampit.com – Ketua DAD Kabupaten Lamandau Hendra Lesmana mengukuhkan pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) untuk empat kecamatan periode 2021-2026, Selasa (26/7).
Mereka berasal dari Kecamatan Sematu Jaya, Bulik, Bulik Timur, dan Batangkawa. Dengan pengukuhan diempat kecamatan ini, artinya DAD tingkat kecamatan telah ada didelapan kecamatan di Kabupaten Lamandau.
“Keberadaan suku-suku bangsa di tanah air kita telah berlangsung sejak lama, oleh karena itu keberadaan masyarakat adat bukan saja harus kita terima dan hormati tapi juga harus kita pelihara keberlangsungan hidupnya,” ujar Hendra
Termasuk keberadaan lembaga adat dan kesatuan masyarakat hukum adat. Karena itu artinya bahwa hukum adat masih berlaku dan masih dianut oleh masyarakat hukum adat, terutama di Kabupaten Lamandau yaitu Dayak Tomun.
“DAD kecamatan mengemban tugas dari DAD kabupaten dalam melaksanakan program kerja serta sebagai mitra kerja Damang. Turut serta dalam memberdayakan pelestarian, pengembangan, kebiasaan hukum adat di wilayah kecamatan,” jelasnya.
Keberadaan DAD diharapkan dapat memperkokoh keberadaan masyarakat adat Dayak dengan segala kearifan lokalnya. Memelihara semangat dalam mempertahankan nilai-nilai hukum adat agar tidak luntur dan tidak mengubahnya menjadi sesuatu yang tidak baik.
“Ini adalah misi besar kita untuk melestarikan adat, tradisi, dan budaya luhur bangsa kita. Namun kita harus tetap menghormati kemajemukan dalam bingkai NKRI, mari saling menghormati dan mengedepankan falsafah Huma Betang,” tegasnya.
DAD menurutnya hadir sebagai organisasi yang bisa memberikan hal positif di tengah masyarakat dan dapat memberikan solusi. Terutama di tengah semakin kompleksnya permasalahan masyarakat.
“Dan kita semua diharapkan tetap menjaga keamanan dan persatuan, jangan terpecah belah agar proses pembangunan dapat terus berjalan dengan lancar,” harapnya. (mex/sla)