PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Ketua Ormas GRIB Jaya Kalteng berinisial R ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan penyidik Polda Kalteng sekitar dua hari lalu.
Kini R telah mendekam dalam sel tahanan Polda Kalteng atas kasus penyegelan perusahaan PT BAP di Barito Selatan beberapa waktu lalu.
Ditreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra membenarkan penahanan dan status tersangka kepada Ketua DPD GRIB Jaya berinisial R.
“Benar, kita sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Sudah ditahan di Mapolda Kalteng,” ungkapnya, Kamis (22/5/2025).
Ia menyampaikan, langkah tegas ini bentuk komitmen Polda Kalteng dalam penegakan hukum di wilayah Kalimantan Tengah.
“Ini komitmen kami dan untuk laiinya masih kami dalami dan Lidik,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, saat ini kasus tersebut terus dilakukan pengembangan.
“Masih kita kembangkan dan ini langkah konkret dan ketegasan,” tandasnya. (daq/sla)