Ribut Karena Handphone, Pria Ini Ditusuk di Lehernya

penusukan pangkalan bun
DITANGKAP: Kapolres saat memberikan keterangan pers dan menanyakan langsung kepada pelaku terkait peristiwa penusukan. (Syamsudin/ Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Warga Kelurahan Baru, Jaka, bersimbah darah setelah ditusuk pisau ukuran 24 cm oleh Andri Purwanto di depan Gedung Serba Guna, Jalan GM Arsyad Kelurahan Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (11/10) pukul 22.30 WIB.

Kejadian bermula saat Andri mengambil ponsel milik Jaka, pada September 2023 lalu. Sekitar dua hari lalu, ponsel tersebut telah dikembalikan kepada Jaka.

Bacaan Lainnya

Namun Jaka tidak terima karena kartunya tidak ada di dalam ponsel tersebut dan ponsel dalam kondisi restart. Pada Rabu (11/10) pukul 18.30 WIB, Andri bersama ayahnya berada di Lamandau. Pada saat itu, Andri sedang video call dengan ibunya yang ada di Pangkalan Bun. Dalam video call itu, Andri melihat sang ibu menangis gara-gara Jaka menanyakan kartu ponselnya ke adiknya Andri dengan nada tinggi hingga terjadi cekcok.

Baca Juga :  Puluhan Pelajar SD Eka Tjipta Sungai Ayawan Kunjungi Kantor Radar Sampit 

Melihat sang ibu menangis, Andri pulang ke Pangkalan Bun dan berniat mendatangi Jaka untuk menyampaikan bahwa urusan tersebut tidak perlu membawa-bawa ke orang lain.

“Pelaku ini saat tiba di Pangkalan Bun melihat Jaka ada di depan gedung serba guna, Jalan GM Arsyad Kelurahan Baru. Tanpa berpikir panjang pelaku langsung mendatangi dan menusuk korban di bagian leher kanan hingga tembus dan bersimbah darah,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat memberi keterangan pers Kamis (12/10/2023).

Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke RSUD Sultan Imanuddin, sedangkan pelaku saat dilakukan penangkapan sedang berada di rumah dan mengakui atas perbuatannya tersebut. “Pelaku langsung kita amankan, dan tidak kabur, kita bawa dari rumahnya di Kelurahan Baru,”jelasnya.

Saat dimintai keterangan pelaku mengaku emosi sesaat dan menyesali perbuatannya. Sementara korban saat ini masih dirawat di rumah sakit dan sudah mendapat perawatan. Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal 351 ayat 2 KUHP.  (sam/yit)

 

 

 



Pos terkait