NANGA BULIK, radarsampit.com – Pelaku pencurian motor di Lamandau divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menyatakan Agustinus Lalian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
“Hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa 9 bulan,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Nanga Bulik Ade Andiko.
Dari dakwaan diketahui bahwa kejadian berawal saat terdakwa berangkat dari pondok tempatnya tinggal dengan berjalan kaki menuju Desa Sungai Buluh Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah pada 24 Mei 2023. Setelah berjalan kaki lalu terdakwa beristirahat di pos kamling yang berada di kiri jalan sebelum masuk Desa Sungai Buluh.
Sekitar jam 01.00 WIB dinihari, terdakwa melanjutkan perjalanan ke Desa Sungai Buluh dan melihat 1 unit sepeda motor merk Honda Revo yang diparkirkan di sebelah kios di depan rumah saksi korban Marselina Silawati. Motor diparkir dalam pekarangan tertutup dan mempunyai batas parit maupun pagar.
Kemudian terdakwa membawa motor tersebut dengan cara mendorong motor sampai keluar dari Desa Sungai buluh. Lalu mencongkel tempat kunci kontak menggunakan obeng yang sudah dibawa oleh terdakwa beserta dengan tang akan tetapi tidak bisa hidup atau menyala. Lalu ia menggunakan tang untuk memotong kabel pada kunci kontak motor dan menyambungkan kabel sehingga motor tersebut dapat menyala.
“Sepeda motor tersebut dibawa ke pondok tempat terdakwa tinggal dan sesampai di pondok terdakwa melepas plat nomor kendaraan dan melepas stiker loga pada bagian kanan kiri pada bodi motor tersebut setelah itu terdakwa menyembunyikan motor tersebut di pondok tempat terdakwa tinggal,” tutur JPU Shaefi Wirawan Orient.
Akibat perbuatan terdakwa, Marselina Silawati mengalami kerugian sebesar Rp17.000.000. (mex/yit)