Pencuri Motor di Lamandau Ini Divonis Enam Bulan 

SIDANG CURANMOR LAMANDAU
BERSALAH: Sidang putusan dengan terdakwa Agustinus Lalian di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

NANGA BULIK, radarsampit.com – Pelaku pencurian motor di Lamandau divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menyatakan Agustinus Lalian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

“Hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa 9 bulan,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Nanga Bulik Ade Andiko.

Bacaan Lainnya

Dari dakwaan diketahui bahwa kejadian berawal saat terdakwa berangkat dari pondok tempatnya tinggal dengan berjalan kaki menuju Desa Sungai Buluh Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah pada 24 Mei 2023. Setelah berjalan kaki lalu terdakwa beristirahat di pos kamling yang berada di kiri jalan sebelum masuk Desa Sungai Buluh.

Baca Juga :  Puskesmas di Lamandau Kekurangan Dokter Gigi

Sekitar  jam 01.00 WIB dinihari, terdakwa melanjutkan perjalanan ke Desa Sungai Buluh dan melihat 1 unit sepeda motor  merk Honda Revo yang diparkirkan di sebelah kios di depan rumah saksi korban Marselina Silawati. Motor diparkir dalam pekarangan tertutup dan mempunyai batas parit  maupun pagar.

Kemudian terdakwa membawa motor tersebut dengan cara mendorong motor sampai keluar dari Desa Sungai buluh.  Lalu  mencongkel tempat kunci kontak menggunakan obeng yang sudah dibawa oleh terdakwa  beserta dengan tang akan tetapi tidak bisa hidup atau menyala. Lalu ia menggunakan tang untuk memotong kabel pada kunci kontak motor dan menyambungkan kabel  sehingga motor tersebut dapat menyala.

“Sepeda motor tersebut dibawa ke pondok tempat terdakwa tinggal dan sesampai di pondok terdakwa melepas plat nomor kendaraan dan melepas stiker loga pada bagian kanan kiri pada bodi motor tersebut setelah itu terdakwa menyembunyikan motor tersebut di pondok tempat terdakwa tinggal,” tutur JPU Shaefi Wirawan Orient.

Akibat perbuatan terdakwa, Marselina Silawati mengalami kerugian sebesar Rp17.000.000. (mex/yit)

Baca Juga :  Diseruduk Dump Truk, Jari Kaki Pemotor Putus

 

 

 



Pos terkait