Ririen Binti, Pejuang Kemerdekaan Pers Kalteng Dianugerahi Kartu Pers Utama dari PWI Pusat

ririen binti
Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Wartawan Senior di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah, Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti) dianugerahi Kartu Pers Utama atau Press Card Number One (PCNO) dari PWI Pusat.

Raihan itu lantaran Ririen Binti dinilai memiliki kontribusi membela Kemerdekaan Pers melalui gagasan, karya, dan kiprahnya. Penyerahan kartu pers utama itu rencananya akan dilaksanakan pada puncak Hari Pers Nasional (HPN) di kawasan Ancol, Jakarta 20 Februari 2024 mendatang.

Bacaan Lainnya
Gowes

Ketua PWI Kalteng M Zainal mengatakan, anugerah Kartu Pers Utama merupakan penghargaan yang diberikan kepada insan pers yang menunjukkan kinerja secara profesional dan berdedikasi, serta rela berkorban untuk dunia pers. Penyerahan penghargaan ini, berbarengan saat perayaan puncak Hari Pers Nasional yang dihadiri Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Menurutnya PWI Kalteng patut berbangga, karena salah seorang wartawan di wilayahnya dipercaya menerima Kartu Pers Utama. Meraih anugerah itu tidak mudah, karena harus memenuhi beberapa kriteria yang semuanya diuji oleh para Tokoh Pers Nasional. ”Ini capaian luar biasa yang dicapai salah satu pengurus PWI Kalteng,” ujarnya.

Zainal, menambahkan, kiprah Ririen Binti yang cukup menonjol dalam pembelaan wartawan, terjadi saat dua awak media yang juga anggota PWI Kalteng dijadikan terdakwa terkait karya jurnalistik atau pemberitaan yang dilakukan pada 2019 lalu.

Baca Juga :  Pembukaan Lahan Diduga Picu Karhutla di Palangka Raya

Ririen Binti hadir sebagai saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan menegaskan karya jurnalistik yang dibuat sesuai Undang-Undang Pers dan tidak boleh dikriminalisasi.

“Sebelum Hakim menjatuhkan vonis atas kasus tersebut, Ririen Binti menduga adanya kriminalisasi terhadap Insan Pers, menggerakkan puluhan wartawan untuk melakukan aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ririen Binti langsung sebagai orator, meminta Hakim membebaskan kedua wartawan tersebut dari segala tuntutan hukum,” imbuhnya.

Puncaknya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 31 Juli 2019, memutuskan untuk membebaskan dua jurnalis itu dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan putusan bebas tersebut diperkuat hakim di Mahkamah Agung.

Sementara itu Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat, Haris Sadikin mengucapkan selamat untuk Ririen Binti atas anugerah Kartu Pers Utama dari PWI Pusat.

“Perjuangan bang Ririen Binti untuk Pers di Kalteng sudah tidak diragukan lagi, karena beliau mempunyai banyak kontribusi terhadap pembelaan wartawan selama hampir 15 tahun lebih. Ini luar biasa,” sebutnya.

Ia menambahkan anugerah Kartu Pers Utama atau PCNO 2024 proses seleksinya sangat ketat dengan tim yang lebih berbobot, seperti Rita Hastuti, Marah Sakti Siregar, Asro Kamal, dan beberapa wartawan senior lainnya yang secara kualitas tidak diragukan prestasinya bagi pers di Indonesia.

”Semoga dengan capaian ini memberikan dampak baik bagi perkembangan pers di Kalteng dan berdampak positif bagi PWI Kalteng,” tandasnya. (daq/sla) 



Pos terkait