JAKARTA, radarsampit.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingkatkan bahwa serangan fajar hukumnya haram. Baik bagi pemberi, maupun penerima. Diantara cantolan hukumnya adalah, serangan fajar itu masuk kategori suap.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa haram untuk serangan fajar itu dikeluarkan pada 2018 lalu. Menurut dia, fatwa haram tersebut relevan dengan situasi saat ini.
Seperti diketahui, saat hari H pelaksanaan coblosan kerap muncul serangan fajar. Baik itu pemberian uang, maupun sembako dan sejenisnya.
Dia mengatakan orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih. “Seperti menyuap atau dikenal serangan fajar, hukumnya haram,” katanya di Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Dia menegaskan serangan fajar itu hukumnya haram, baik bagi si pemberi maupun si penerima.
Asrorun menjelaskan pada Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Banjarbaru 2018 lalu, ada empat poin keputusan soal fatwa haram serang fajar.
Di antaranya adalah permintaan atau pemberian imbalan bentuk apapun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik, hukumnya haram karena masuk kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah.
Kemudian meminta imbalan kepada seseorang yang akan diusung jadi caleg, capres, dan jabatan publik lain, hukumnya haram. Selain itu, Imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan pemilihan suatu jabatan tertentu tersebut dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.
Mantan Ketua KPAI itu menjelaskan, memilih pemimpin harus berdasarkan pertimbangan kompetensi. Pemimpin yang terpilih, seharusnya mampu mengemban amanah demi kemaslahatan.
Dia mengatakan setelah mendengar visi misi calon dalam masa kampanye, saatnya masyarakat kontemplasi dan memilih sesuai hati yang jernih. “Meminta pertolongan Allah SWT agar diberi pemimpin yang shiddiq atau jujur, yang amanah atau dapat dipercaya,” kata Asrorun.
Sementara itu, Ketua PBNU Mohammad Mukri kembali mengingatkan masyarakat supaya tidak golput. Dia mengatakan pemilu adalah salah satu momentum besar bagi bangsa Indonesia menata masa depannya. Maka, setiap warga Indonesia yang memiliki hak suara agar dapat menggunakannya dengan penuh tanggung jawab.
Ketua PBNU yang membidangi Pendidikan, Hukum dan Media ini mengatakan bahwa menyalurkan hak suara untuk memilih para kandidat pada Pemilu merupakan pintu terciptanya kebajikan. Oleh karenanya, ia mengajak seluruh pemilik suara untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu yang akan digelar hari ini.
“Jangan Golput. Dengan memilih pada Pemilu, kita sedang menyemai nilai-nilai kebaikan dan itu menjadi pintu untuk terselenggaranya kebaikan dan kemaslahatan bagi kita semua,” katanya.
Selain menyalurkan hak pilihnya, warga masyarakat juga berkewajiban untuk menciptakan kondisi yang kondusif saat Pemilu dan masa setelah Pemilu. Apapun hasil yang telah ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu beserta pihak-pihak terkait harus diterima dan diakui sebagai sebuah proses demokrasi yang beradab.
Dia mengatakan tidak mungkin semuanya menang. Karena setiap kompetisi harus ada yang menang dan ada juga yang kalah. Semua ini bisa menjadi proses pendewasaan bangsa Indonesia yang sepakat mengusung nilai-nilai demokrasi. (wan/jpg)








