Dinilai Tak Cukup Bukti Langgar Netralitas, Empat ASN Kotim Lolos Sanksi

ilustrasi asn tak netral
ilustrasi netralitas ASN

SAMPIT, radarsampit.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) secara resmi menghentikan laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan empat aparatur sipil negara (ASN) dengan seorang caleg.

”Status laporan dengan nomor register 003/Reg/LP/PL/Kab/21.09/1/2024 kami nyatakan dihentikan per 12 Februari 2024. Alasannya, karena terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu maupun netralitas ASN,” kata Muhamad Natsir, Ketua Bawaslu Kotim, Selasa (13/2/2024).

Bacaan Lainnya

Bawaslu Kotim sebelumnya menerima laporan dari Nurahman Ramadani selaku dosen yang mengajar di STIH Habaring Hurung. Laporan itu telah tercatat dalam buku register Bawaslu Kotim tertanggal 29 Januari 2024.

Pelapor mengetahui dugaan netralitas ASN itu tanggal 25 Januari melalui pemberitaan di media. Kejadiannya di wilayah Kecamatan MB Ketapang, Sampit, pada 22 Januari 2024.

Baca Juga :  Dua Truk Tangki Tabrakan di Semanggang, CPO Genangi Jalan

”Laporan dari pelapor sudah kami terima. Selama dua hari diberikan waktu untuk melengkapi bukti formil, seperti waktu kejadian tidak melebihi 7 hari kejadian dan bukti materil dari tempat kejadian,” ujarnya.

Bawaslu Kotim juga sudah mengkroscek kebenaran atas dugaan netralitas ASN tersebut dengan mengundang pelapor, terlapor, dan saksi.

”Pelapor sudah dipanggil tanggal 4 Februari dan terlapor sudah dipanggil pada 6-7 Februari. Setelah kami memanggil kedua belah pihak untuk meminta klarifikasi bukti dan fakta, kami mengambil kesimpulan terlapor tidak terbukti melanggar karena tidak ada bukti kuat dari apa yang disampaikan pelapor juga tidak dialami langsung dan hanya melihat dari media,” katanya. (hgn/ign)



Pos terkait