RSUD dr Murjani Sampit Sediakan Ruang Rehabilitasi Narkoba

Siap Melayani Pasien Pecandu Narkoba

pecandu narkoba
TERAPI : Perawat sedang melakukan pengobatan terapi aktivitas kelompok di Ruang Teratai RSUD dr Murjani Sampit, baru-baru ini. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT, radarsampit.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit siap melayani pasien pecandu narkoba melalui mekanisme Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Penyediaan fasilitas rehabilitasi narkoba di Ruang Teratai RSUD dr Murjani Sampit didasari atas peraturan Kemenkes tentang penyelenggaraan IPWL.Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat menjamin hak pencandu atau penyalahgunaan narkoba termasuk korban penyalahgunan narkoba untuk mendapatkan bantuan medis secara gratis.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2020/2023 tertanggal 27 Agustus 2023 tentang penetapan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan fasilitas layanan kesehatan pengampu dan satelit program terapi rumatan metadona.

Ada 13 fasilitas kesehatan di Provinsi Kalteng yang ditetapkan menjalankan mekanisme IPWL diantaranya RSUD dr Murjani Sampit, RSJ Kalawa Atei Palangka Raya,  RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, RSUD Lamandau, RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, RSUD dr Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, RSUD Muara Teweh, RSUD Jaraga Sasameh Barito Selatan, UPT RSUD Kuala Kurun, Puskesmas Bulik, RS Bhayangkara Tk IV Palangka RayaKlinik Pratama Uras Barigas BNNP Kalteng, Klinik Biddokes Polda Kalteng. Namun, diantara 13 faskes ini ada dua yang sudah melakukan pelaporan dan proses pengklaiman yaitu RSUD dr Murjani Sampit dan RSJ Kalawa Atei.

Sebagai tindaklanjutnya, pada akhir 2023 lalu RSUD dr Murjani Sampit sudah membentuk Tim IPWL yang melibatkan dr Moch Choirul Waro Sp Jiwa Psikiatri selaku Ketua Tim Penanggungjawab IPWL di RSUD dr Murjani Sampit, Ary Annisa sebagai Psikolog dan tiga perawat bernama Ahmad Yasir, Yandi Iskandar dan Desriati.

Tim IPWL RSUD dr Murjani Sampit juga sudah mengikuti pelatihan penyusunan SOP untuk tata laksana penanganan pasien narkoba dan pelatihan proses pencairan atau pengklaiman IPWL di RSJ Sambang Lihung Banjarmasin akhir 2023 lalu.

“RSUD dr Murjani Sampit juga telah melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejari Kotim pada tahun 2022 untuk memenuhi syarat penetapan IPWL oleh Kemenkes dan tentang pelayanan rehabilitasi medis, pecandu narkoba, korban penyalahgunaan narkoba serta zat adiktif lainnya di wilayah Kotim,” kata dr Yulia Nofiany, Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit, Sabtu (23/11).

Pecandu narkoba yang ingin mendapatkan pelayanan gratis baik itu pelayanan rawat jalan maupun rawat inap, harus melapor ke RSUD dr Murjani Sampit.

“Bagi pengguna narkoba terutama yang sudah mengalami gejala ketergantungan atau kecanduan narkoba bisa datang ke RSUD dr Murjani Sampit. Nanti tim IPWL akan melakukan skirining kesehatan apakah pasien pecandu narkoba ini menjalani rawat jalan atau harus dirawat inap,” jelasnya.

Ketua Tim Penanggungjawab IPWL di RSUD dr Murjani Sampit dr Moch Choirul Waro menambahkan pecandu narkoba bisa mendapatkan layanan rehabilitasi kesehatan secara gratis dengan syarat harus terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan yang masuk dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI).

Dengan kata lain peserta JKN PBI merupakan masyarakat yang tergolong tidak mampu mengakses layanan kesehatan sehingga iuran per bulan ditanggung oleh pemerintah menggunakan dana APBD atau APBN.

“Proses klaim IPWL ke Kemenkes ini syaratnya, pecandu narkoba harus lapor ke RSUD dr Murjani Sampit dengan membawa kartu BPJS Kesehatan dan dipastikan tergolong peserta PBI, kalau tidak punya kartu BPJS bisa mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kecamatan setempat,” kata dr Moch Choirul Waro Sp Jiwa saat ditemui di Ruang Teratai RSUD dr Murjani Sampit, Selasa (26/11).

Pos terkait