SAMPIT, radarsampit.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit siap melayani pasien pecandu narkoba melalui mekanisme Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Penyediaan fasilitas rehabilitasi narkoba di Ruang Teratai RSUD dr Murjani Sampit didasari atas peraturan Kemenkes tentang penyelenggaraan IPWL.Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat menjamin hak pencandu atau penyalahgunaan narkoba termasuk korban penyalahgunan narkoba untuk mendapatkan bantuan medis secara gratis.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2020/2023 tertanggal 27 Agustus 2023 tentang penetapan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan fasilitas layanan kesehatan pengampu dan satelit program terapi rumatan metadona.
Ada 13 fasilitas kesehatan di Provinsi Kalteng yang ditetapkan menjalankan mekanisme IPWL diantaranya RSUD dr Murjani Sampit, RSJ Kalawa Atei Palangka Raya, RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, RSUD Lamandau, RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, RSUD dr Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, RSUD Muara Teweh, RSUD Jaraga Sasameh Barito Selatan, UPT RSUD Kuala Kurun, Puskesmas Bulik, RS Bhayangkara Tk IV Palangka RayaKlinik Pratama Uras Barigas BNNP Kalteng, Klinik Biddokes Polda Kalteng. Namun, diantara 13 faskes ini ada dua yang sudah melakukan pelaporan dan proses pengklaiman yaitu RSUD dr Murjani Sampit dan RSJ Kalawa Atei.
Sebagai tindaklanjutnya, pada akhir 2023 lalu RSUD dr Murjani Sampit sudah membentuk Tim IPWL yang melibatkan dr Moch Choirul Waro Sp Jiwa Psikiatri selaku Ketua Tim Penanggungjawab IPWL di RSUD dr Murjani Sampit, Ary Annisa sebagai Psikolog dan tiga perawat bernama Ahmad Yasir, Yandi Iskandar dan Desriati.
Tim IPWL RSUD dr Murjani Sampit juga sudah mengikuti pelatihan penyusunan SOP untuk tata laksana penanganan pasien narkoba dan pelatihan proses pencairan atau pengklaiman IPWL di RSJ Sambang Lihung Banjarmasin akhir 2023 lalu.
“RSUD dr Murjani Sampit juga telah melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejari Kotim pada tahun 2022 untuk memenuhi syarat penetapan IPWL oleh Kemenkes dan tentang pelayanan rehabilitasi medis, pecandu narkoba, korban penyalahgunaan narkoba serta zat adiktif lainnya di wilayah Kotim,” kata dr Yulia Nofiany, Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit, Sabtu (23/11).