RSUD dr Murjani Sampit Sediakan Ruang Rehabilitasi Narkoba

Siap Melayani Pasien Pecandu Narkoba

pecandu narkoba
TERAPI : Perawat sedang melakukan pengobatan terapi aktivitas kelompok di Ruang Teratai RSUD dr Murjani Sampit, baru-baru ini. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

Pecandu narkoba yang ingin mendapatkan pelayanan gratis baik itu pelayanan rawat jalan maupun rawat inap, harus melapor ke RSUD dr Murjani Sampit.

“Bagi pengguna narkoba terutama yang sudah mengalami gejala ketergantungan atau kecanduan narkoba bisa datang ke RSUD dr Murjani Sampit. Nanti tim IPWL akan melakukan skirining kesehatan apakah pasien pecandu narkoba ini menjalani rawat jalan atau harus dirawat inap,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Penanggungjawab IPWL di RSUD dr Murjani Sampit dr Moch Choirul Waro menambahkan pecandu narkoba bisa mendapatkan layanan rehabilitasi kesehatan secara gratis dengan syarat harus terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan yang masuk dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI).

Dengan kata lain peserta JKN PBI merupakan masyarakat yang tergolong tidak mampu mengakses layanan kesehatan sehingga iuran per bulan ditanggung oleh pemerintah menggunakan dana APBD atau APBN.

Baca Juga :  Sambut Agustusan, Warga Anggur 2 dan 3 Bersih-bersih Lingkungan

“Proses klaim IPWL ke Kemenkes ini syaratnya, pecandu narkoba harus lapor ke RSUD dr Murjani Sampit dengan membawa kartu BPJS Kesehatan dan dipastikan tergolong peserta PBI, kalau tidak punya kartu BPJS bisa mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kecamatan setempat,” kata dr Moch Choirul Waro Sp Jiwa saat ditemui di Ruang Teratai RSUD dr Murjani Sampit, Selasa (26/11).

Penyediaan ruang layanan rehabilitasi narkoba di RSUD dr Murjani Sampit mulai beroperasi sejak Juli 2024 dengan jumlah 3 pasien rawat inap yang sudah mendapatkan pelayanan pengobatan.

Sedangkan, untuk pasien rawat jalan dalam sebulan rata-rata 2-3 pasien. Tetapi, setiap pasien harus kontrol rutin 2-3 kali per bulan.

“Sebenarnya layanan pasien rehabilitasi medik untuk pasien narkoba sudah lama ada. Tepatnya sekitar tahun 2012 sejak Klinik Jiwa mulai beroperasi. Tetapi, layanan rehabilitasi narkoba yang melalui mekanisme IPWL baru Juli 2024 ini kami terapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Waro menjelaskan dikarenakan pencandu narkoba tidak termasuk dalam diagnosa penyakit yang bisa dibayarkan BPJS Kesehatan, sehingga proses klaim pembayaran ditanggung oleh Kemenkes melalui mekanisme IPWL.



Pos terkait