Sabu Asal Pontianak Dimusnahkan

Sabu Asal Pontianak
PEMUSNAHAN : Wakapolres Kotim Kompol Aziz Septiadi (tengah) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolsek Ketapang, Jumat (7/5) pagi. (FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 47,82 gram, Jumat (7/5) kemarin.

Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri mengatakan, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil sitaan dari tangan dua orang tersangka Afreza dan Indra warga asal Pontianak, Kalimantan Barat.

”Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus pada April 2021 lalu,” ucap Samsul.

Kasus ini terungkap saat anggota Polsek Ketapang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadinya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Pihaknya pun menanggapi informasi tersebut dengan melalukan penyelidikan lebih lanjut. Alhasil, kedua tersangka berhasil diamankan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit.

Saat digeledah, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 47,82 ditemukan. Barang haram yang berasal dari Pontianak ini untuk diedarkan di Kota Sampit.

Sementara, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam wadah berisikan air yang dicampur dengan bahan kimia, kemudian, sabu yang sudah larut dibuang ke selokan.

”Kami akan terus berupaya memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polsek Ketapang. Laporkan jika ada mengetahui tentang peredaran narkoba,” tegas Kapolsek. (sir/fm)

Baca Juga :  Modus Lama Wajah Baru, Hati-hati Penipuan File APK Ganti Nama Jadi Data TPS Pemilu

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *