Sabu Campur Deterjen Dikubur dalam Tanah

pemusnahan sabu
NARKOBA : Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry memimpin pemusnahan barang bukti sabu, Jumat (19/04/2024). (M.RIFANI DEWANTARA/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan Kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari para tersangka, Jumat (19/04/2024).

Pemusnahan sabu dipimpin Wakapolres Seruyan Kompol Hendry didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Ipda Dwi Priyono, perwakilan Kejari Seruyan Muhammad Karyadie dan Dinas Kesehatan Seruyan, Rica.

Bacaan Lainnya

Kompol Hendry menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini sesuai ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara,” kata Hendry.

Secara terpisah, Kasatresnarkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Triyanto Sabu membeberkan, sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur dengan cairan deterjen, selanjutnya dikubur dalam tanah.

“Barang bukti dimusnahkan untuk jumlah kotornya 21,8 gram dan berat bersihnya 10.25 gram. Mari kita bersama-sama berperan menyelamatkan keluarga kita dan masyarakat Seruyan serta bangsa dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (rdw/fm)



Baca Juga :  Upaya Balai Bahasa Tingkatkan Literasi Pelajar di Kalteng

Pos terkait