KUALA KURUN, RadarSampit.com-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) menurunkan tim terpadu, untuk melakukan verifikasi teknis wilayah adat dan calon areal hutan adat di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Mereka akan bekerja selama delapan hari.
============
Tim Terpadu itu terdiri dari KLHK RI, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalteng, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gumas, Dewan Adat Dayak (DAD), Non-Governmental Organization (NGO) terkait wilayah adat dan hutan adat, serta akademisi perguruan tinggi.
Terlibat langsung dalam kegiatan verifikasi, yakni Tenaga Ahli Menteri LHK Rivani Noor yang juga selaku ketua tim terpadu, Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak Yuli Prasetyo Nugroho, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Gumas Lurand, dan Ketua Harian DAD Kabupaten Gumas Herbert Y Asin.
”Tim terpadu yang diturunkan oleh KLHK bertugas untuk melakukan identifikasi masyarakat hukum adat (MHA), serta verifikasi wilayah adat dan calon areal hutan adat di 16 tempat,” ujar Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Rabu (17/5).
Dipaparkannya, ada 16 tempat sasaran verifikasi wilayah adat dan calon areal hutan adat. Antara lain wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Harowu, Rangan Hiran, Masukih, dan Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bungai di Desa Harowu, Rangan Hiran, serta Masukih. Lalu, wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Hatung dan Hutan Adat Tumbang Hatung di Desa Tumbang Hatung Kecamatan Miri Manasa.
Kemudian lanjut Jaya, wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Mahoroi dan Hutan Adat Mahoroi, di Desa Mahoroi. Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Anoi dan Hutan Adat Tumbang Anoi di Desa Tumbang Anoi, wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Lawang Kanji dan Hutan Adat Lawang Kanji di Desa Lawang Kanji. Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Karetau Rambangun dan Hutan Adat Karetau Rambangun di Desa Karetau Rambangun.
Selanjutnya, wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Karetau Sarian dan Hutan Adat Karetau Sarian di Desa Karetau Sarian. Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Maraya dan Hutan Adat Tumbang Maraya di Desa Tumbang Maraya, Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Posu, dan Hutan Adat Tumbang Posu di Desa Tumbang Posu. Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Marikoi dan Hutan Adat Tumbang Marikoi di Kelurahan Tumbang Marikoi, Kecamatan Damang Batu.
Lalu, wilayah Adat Dayak Ngaju Tewah Sekata dan Hutan Adat Tewah Sekata di Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah. Wilayah Adat Dayak Ngaju Lewu Tehang dan Hutan Adat Lewu Tehang Kelurahan Tehang Kecamatan Manuhing Raya. Wilayah Adat Dayak Ngaju Lewu Tumbang Bahanei dan Hutan Adat Tumbang Bahanei di Desa Tumbang Bahanei Kecamatan Rungan Barat.
Kemudian, wilayah Adat Dayak Ngaju Tumbang Kuayan, dan Hutan Adat Tumbang Kuayan di Desa Tumbang Kuayan Kecamatan Rungan Barat. Wilayah Adat Lewu Tumbang Malahoi dan Hutan Adat Tumbang Malahoi di Desa Tumbang Malahoi Kecamatan Rungan, serta wilayah Adat Dayak Ngaju Lewu Parempei dan Hutan Adat Rungan di Kecamatan Rungan.
”Kegiatan ini dimulai dengan pengarahan dan dilanjutkan verifikasi lapangan di 16 tempat, yang diakhiri dengan penyusunan berita acara hasil verifikasi teknis di Kota Kuala Kurun,” ujar Jaya.
Ia menambahkan, Pemkab Gumas sangat memperhatikan eksistensi MHA di wilayahnya. Hal itu terlihat dari pembentukan panitia MHA sebagai tim teknis untuk melakukan proses pengakuan MHA. Lalu diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan MHA pada 29 Desember 2022.








