Sasar 16 Lokasi, Siapkan Revitalisasi Tumbang Anoi

Kementerian LHK Verifikasi Calon Areal Hutan Adat di Gumas

Tim terpadu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Tim terpadu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI saat bertemu bersama dengan Bupati Gumas Jaya Samaya Monong dan Asisten I Setda Lurand, belum lama ini.(istimewa)

Lalu, wilayah Adat Dayak Ngaju Tewah Sekata dan Hutan Adat Tewah Sekata di Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah. Wilayah Adat Dayak Ngaju Lewu Tehang dan  Hutan Adat Lewu Tehang Kelurahan Tehang Kecamatan Manuhing Raya. Wilayah Adat Dayak Ngaju Lewu Tumbang Bahanei dan Hutan Adat Tumbang Bahanei di Desa Tumbang Bahanei Kecamatan Rungan Barat.

Kemudian, wilayah Adat Dayak Ngaju Tumbang Kuayan, dan Hutan Adat Tumbang Kuayan di Desa Tumbang Kuayan Kecamatan Rungan Barat. Wilayah Adat Lewu Tumbang Malahoi dan Hutan Adat Tumbang Malahoi di Desa Tumbang Malahoi Kecamatan Rungan, serta wilayah Adat Dayak Ngaju Lewu Parempei dan Hutan Adat Rungan di Kecamatan Rungan.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Kegiatan ini dimulai dengan pengarahan dan dilanjutkan verifikasi lapangan di 16 tempat, yang diakhiri dengan penyusunan berita acara hasil verifikasi teknis di Kota Kuala Kurun,” ujar Jaya.

Baca Juga :  Begini Respons Perkebunan Ketika Disalahkan soal Banjir

Ia menambahkan, Pemkab Gumas sangat memperhatikan eksistensi MHA di wilayahnya. Hal itu terlihat dari pembentukan panitia MHA sebagai tim teknis untuk melakukan proses pengakuan MHA. Lalu diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan MHA pada 29 Desember 2022.

”Kami juga berencana untuk merevitalisasi situs Tumbang Anoi, sehingga menjadi pusat kebudayaan Dayak, karena disitu menjadi tempat peristiwa bersejarah yaitu Rapat Adat Damai Tumbang Anoi pada tahun 1894,” pungkas Jaya S Monong. (arm/gus)



Pos terkait