Padahal Mau Tersangka, Polisi Terpaksa Hentikan Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UPR

dugaan asusila
DIHENTIKAN: Kasubdit Renakta Ditkrimum Polda Kalteng Kompol Yudha Patie menjelaskan penghentian kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen UPR. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum dosen di lingkungan Universitas Palangka Raya kepada mahasiswinya, berakhir dengan penghentian kasus. Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng memastikan kasus itu sudah ada  Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

SP3 dikeluarkan pada Maret lalu, lantaran korban mencabut seluruh keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, korban tidak kooperatif, padahal sejumlah pihak telah diperiksa. Selain itu, tinggal selangkah lagi terlapor akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Benar, kasus dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen kepada mahasiswinya ada SP3. Kepolisian tidak serta merta membuat hal itu. Itu karena kami sudah melakukan langkah prosedur dalam penanganan kasus. Korban juga tidak kooperatif dan mencabut semua keterangan di BAP,” ujar Kasubdit Renakta Ditkrimum Polda Kalteng Kompol Yudha Patie, Selasa(16/5).

Baca Juga :  Hamili Gadis Desa, Ogah Tanggung Jawab, Hukum Bertindak

Yudha mengatakan, dalam kasus tersebut, awalnya korban memberikan keterangan dan laporan terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Penyidik lalu melakukan pemeriksaan saksi, mulai dari orang tua dan lainnya, termasuk saksi ahli. Akan tetapi, ketika petugas akan memeriksa korban, ternyata malah mencabut seluruh keterangan awal dan laporan.

”Makanya kami juga tanda tanya, korban malah mencabut. Namun, tetap korban bersikukuh mencabut laporan dan BAP serta tidak melanjutkan kasus itu. Juga tidak mau diperiksa. Atas hal itulah kami melakukan gelar perkara ulang sampai dihentikan penyidikan. Keterangan korban tidak ada,” jelasnya. (daq/ign)



Pos terkait