Satpol PP Gerebek Ruko Penjual Miras

Pelaku Lama Yang Tak Pernak Jera

Gerebek Ruko Penjual Miras
MIRAS: Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran  Kabupaten Kotawaringin Barat amankan 87 botol minuman keras berbagai jenis dan merek, selain itu tiga karung arak putih dengan masing-masing isi sekitar 20 liter, SELASA (21/12) (SATPOL PP/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BANTENG – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran  Kabupaten Kotawaringin Barat amankan 87 botol minuman keras berbagai jenis dan merek, selain itu tiga karung arak putih dengan masing-masing isi sekitar 20 liter.

Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni melalui Kasi Ketentraman Masyarakat Satpol PP, Selamat Riyanto mengatakan, puluhan botol miras tanpa izin tersebut disita dari sebuah ruko dalam operasi penegakan ketertiban umum yang dilakukan di Jalan Ahmad Yani Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

“Dasar hukum pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol ini demi terciptanya Kotawaringin Barat yang kondusif, aman, dan tentram,” ujarnya, Selasa (21/12).

Minuman keras tersebut diketahui milik hanya milik satu pelaku yakni RNL (48) dan terancam Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Penggerebekan tempat penjualan miras ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat,” katanya.

Selamat menyebut bahwa dari sitaan itu terdapat, 16 botol arak putih, 24 botol bir, 19 botol anggur, 18 botol mansion, 2 botol bima kencana, 8 botol vodka 1 liter dan 3 kantong arak putih masing – masing 20 liter.

Baca Juga :  RSUD Sultan Imanuddin Launching SI PEDULI dan SI NONA KEFI

“Pelaku ini diduga merupakan pemain lama dalam peredaran miras. Namun dinilai tidak kapok dan kembali mengulangi perbuatannya,” pungkas Selamat Riyanto. (tyo/sla)



Pos terkait