PALANGKA RAYA, RadarSampit.com– Kesekian kalinya , tim gabungan dari Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Palangkaraya, Satpol PP setempat, unsur TNI, kejaksaan negeri dan SBM Pertamina Satu menggelar inspeksi mendadak (sidak) harga gas elpiji di pangkalan dan pengecer. Kali ini sasarannya di wilayah Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, dengan melibatkan aparat kelurahan setempat, Selasa (9/5).
Kepala Disperindagkop UKM Kota Palangka Raya Samsul Rizal mengungkapkan, sidak dilakukan beberapa titik Kecamatan Pahandut, yaitu Jalan Cempaka, Jalan Jati dan Jalan Kalimantan. Dalam sidak masih ditemukan pengecer menjual elpiji bersubsidi dengan harga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), sekitar Rp34-37 ribu per tabung.
Selain itu, beberapa tabung gas terpaksa diamankan petugas Satpol PP dari pengecer guna ditindaklanjuti, dari pangkalan mana tabung tersebut berasal. Jika terdapat bukti, maka izin pangkalan akan dicabut dan dikenakan sanksi administratif.
“Kita masih menemukan harga jual mahal kisaran harga Rp32-37 ribu di wilayah Kecamatan Pahandut. Kalau di Kecamatan Jekan raya belum lama ini kita temukan 40 ribu per tabung. Maka itu kami akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan, khususnya di Pangkalan,” ujar Samsul Rizal.
Ia menegaskan, selain pangkalan yang melanggar aturan HET, pengecer juga bisa ditindak karena menjual barang bersubsidi. Namun menurutnya hal itu belum diberikan sanksi, dan masih berupa edukasi kepada pedagang.
”Makanya kami inginkan warga membeli ke pangkalan dan bukan ke pengecer. Dan, pangkalan juga tidak lagi membagikan ke pengecer,” tutur mantan sekretaris Dinas Kesehatan Palangkaraya ini.
Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah di Satpol PP Kota Palangka Raya Joko Wibowo juga mengatakan, sudah belasan tabung dibawa dari pengecer lantaran ditemukan menjual jauh dari HET. Pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut dari mana pengecer bisa memperoleh dan mendapatkan gas elpiji bersubsidi tersebut.