SAMPIT – Di’in (32) harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara. Dia ditangkap karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak gadis yang masih belia. Di’in merangsek masuk kamar korban untuk memoto bagian tubuh korban.
Kini dia ditetapkan sebagai tersangka. Di’in menyebut, niat muncul memoto bagian vital pelajar SMP yang masih berumur 13 tahun itu setelah melihat kamar korban terbuka.
Diceritakan tersangka, berawal saat dirinya hendak buang air kecil, melihat pintu kamar korban terbuka dan saat itu di kamar itu ada korban dan seorang perempuan lainnya.
Saat itu tersangka melihat baju korban terbuka, lalu muncul niat tersangka masuk ke dalam kamar dan mendekati korban. Kemudian tersangka menarik celana dan celana dalam yang dikenakan korban hingga terlihat sejumlah bagian tubuh korban dan langsung difoto oleh tersangka.
Perbuatan tersangka dilakukannya pada Jumat, 24 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 Wib, di desa wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Foto korban tersebut kemudian disebarkan oleh tersangka hingga korban tidak terima dan melaporkan tersangka. Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) atau kedua Pasal 37 Jo Pasal 11 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ang/fm)