Sembunyikan BB Dalam Sumur, Jaringan Pengedar Sabu Pangkalan Bun Digulung

Bandar Besar Kumai Kabur Meski Keponakan Turut Diciduk

jaringan narkoba kolor
JARINGAN NARKOBA: Madsurah alias Kolor, Jurrideh dan Jasudi saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Kobar Senin (8/8) (Sulistyo/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Satnarkoba Polres Kobar berhasil meringkus jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Jaringan yang dikendalikan Madsurah alias Kolor tersebut diringkus di beberapa tempat berbeda di Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan bahwa Madsurah yang merupakan bandar narkotika jenis sabu itu sudah menjadi target operasi Satnarkoba Polres Kobar. Pria berperawakan tinggi besar itu ditangkap saat ia berada di rumahnya di Jalan Mustalim, RT 16, Kelurahan Madurejo.

Bacaan Lainnya

“Tersangka merupakan target operasi kepolisian, Madsurah alias Kolor ini merupakan bandar sabu di wilayah Kota Pangkalan Bun,” terangnya, Senin (8/8).

Saat dilakukan penggeledahan dipakaian yang dikenakan maupun dirumahnya, ditemukan barang bukti tiga klip berisi bubuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 1,28 gram dan handphone di lantai rumahnya.

Tidak puas dengan barang bukti yang didapat, anggota menyebar melakukan pemeriksaan secara detail di setiap sudut rumah dan di halaman.

Saat memeriksa sumur di halaman rumah, aparat mendapati satu kantong plastik warna ungu yang tergantung dan didalamnya terdapat 8 buah plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 36,32 gram.

“Delapan plastik klip berisi kristal putih tersebut dibungkus dengan tisu dan dimasukan dalam kantong plastik dan disembunyikan dalam sumur, sabu puluhan gram tersebut didapatkan Madsurah dari kurir bandar besar,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, kemudian didapati keterangan dari Madsurah yang berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut bahwa kurir sabu tersebut adalah Jurrideh yang beralamat di Jalan Pemuda, RT 18, Kelurahan Madurejo.

Anggota Satresnarkoba kemudian bergeser melakukan penyelidikan di TKP, yaitu dikediaman Jurideh. Pucuk dicinta ulam pun tiba, saat itu Jurideh sedang duduk di teras rumahnya bersama Jasudi.

Keduanya diketahui merupakan pemain lama dan residivis dalam kasus yang sama. Bahkan keduanya juga sempat menjalani hukuman penjara, masing – masing 6 tahun penjara dan 4 tahun penjara.

Mengetahui ada anggota yang datang, Jurideh berupaya melarikan diri namun berhasil digagalkan. Beruntung anggota tidak lengah saat penangkapan berlangsung.

Dari jarak tiga meter penangkapan Jurideh, Jasudi terlihat membuang sesuatu, kemudian setelah dicari ternyata ditemukan 2 buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,40 gram.

“Dua paket sabu itu diakui mereka milik bersama dan sabu tersebut 1 paket adalah upah dari Madsurah dan 1 paket lainnya upah mereka dari bandar besar atau bos Jurideh bernama Endut yang berada di Kecamatan Kumai,” bebernya.

Sayangnya, bandar besar peredaran sabu di Kota Pangkalan Bun, Endut berhasil melarikan diri dan saat ini dalam proses pencarian pihak kepolisian.

Selain tiga tersangka jaringan pengedar dan kurir narkotika jenis sabu itu, Satnarkoba juga berhasil meringkus salah seorang warga Jalan Berdikari, RT 05, Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, bernama Sandi Saputra.

Dari tangan pemuda yang berprofesi sebagai sopir tersebut diamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,85 gram lengkap beserta pipet dan bong, sendok terbuat dari sedotan dan uang tunai Rp300 ribu.

“Ternyata tersangka Sandi ini merupakan saudara dari bandar besar sabu Endut yang melarikan diri itu,” ujarnya.

Atas perbuatannya Madsuhrah dan komplotannya terancam Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait