PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus Hartono dalam kasus penipuan jual beli mobil seharga ratusan juta rupiah. Tersangka juga diketahui merupakan desertir anggota Polres Kobar berpangkat Briptu yang telah menjalani proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) beberapa hari lalu.
Hartono yang sebelumnya bertugas di satuan Sabhara Polres Kobar dihadirkan dalam pers rilis yang digelar di halaman Mapolres Kobar, Senin (8/8).
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan bahwa Hartono terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan jual beli mobil, perbuatan pidana tersebut dilakukannya semasa desersi dalam tugas.
“Tersangka mengaku saat desersi itu ia berada di Kalimantan Barat dan pada rentang waktu itu ia melakukan tindak pidana penipuan atas kasus jual beli mobil,” terangnya.
Diungkapkan Kapolres, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut I, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, pertemuan terjadi ketika korban berkunjung ke rumah Ijul (saksi) yang kemudian dikenalkan kepada tersangka.
Pada pertemuan tersebut tersangka menawarkan satu unit mobil Toyota Fortuner kepada korban seharga Rp135 juta, dan dalam perbincangan tersebut korban tertarik dan dalam tawar menawar itu korban sepakat membeli mobil keluaran tahun 2019 itu seharga Rp110 juta dengan pemberian tanda jadi (DP) sebesar Rp5 juta.
“Selang beberapa hari, tersangka meminta sejumlah uang dengan alasan untuk kelancaran pengurusan pembelian mobil tersebut,” imbuhnya.
Dan secara bertahap korban memberikan sejumlah uang kepada tersangka baik secara tunai maupun dengan cara ditransfer melalui rekening tersangka, hingga jumlah totalnya mencapai Rp110 juta.
Namun, setelah uang dilunasi oleh korban, mobil Fortuner yang dijanjikan oleh tersangka tidak kunjung sampai ke tangan korban hingga saat ini, dan uang yang sudah diserahkan korban kepada tersangka juga tidak dikembalikan.
Terungkap bahwa uang sebesar Rp110 juta yang diserahkan korban ternyata digunakan oleh tersangka untuk berjudi online.