Mengetahui ada anggota yang datang, Jurideh berupaya melarikan diri namun berhasil digagalkan. Beruntung anggota tidak lengah saat penangkapan berlangsung.
Dari jarak tiga meter penangkapan Jurideh, Jasudi terlihat membuang sesuatu, kemudian setelah dicari ternyata ditemukan 2 buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,40 gram.
“Dua paket sabu itu diakui mereka milik bersama dan sabu tersebut 1 paket adalah upah dari Madsurah dan 1 paket lainnya upah mereka dari bandar besar atau bos Jurideh bernama Endut yang berada di Kecamatan Kumai,” bebernya.
Sayangnya, bandar besar peredaran sabu di Kota Pangkalan Bun, Endut berhasil melarikan diri dan saat ini dalam proses pencarian pihak kepolisian.
Selain tiga tersangka jaringan pengedar dan kurir narkotika jenis sabu itu, Satnarkoba juga berhasil meringkus salah seorang warga Jalan Berdikari, RT 05, Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, bernama Sandi Saputra.
Dari tangan pemuda yang berprofesi sebagai sopir tersebut diamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,85 gram lengkap beserta pipet dan bong, sendok terbuat dari sedotan dan uang tunai Rp300 ribu.
“Ternyata tersangka Sandi ini merupakan saudara dari bandar besar sabu Endut yang melarikan diri itu,” ujarnya.
Atas perbuatannya Madsuhrah dan komplotannya terancam Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan hukuman bagi pelaku pidana tersebut dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah hukuman sepertiga dari masa hukuman.
“Sementara untuk Sandi Saputra Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/sla)