Setia Sampai Penjara, Pasutri di Sampit Ini Kompak Berbisnis Sabu

sabu pasutri
KOMPAK : Pasangan suami istri, MB alias Ejon (47) dan M (33) diamankan di kantor polisi karena terlibat peredaran narkoba. (Istimewa/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Pasangan suami istri (pasutri) ini terlibat bisnis terlarang, nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka pun harus berurusan dengan petugas.

Pasutri berinisial MB alias Ejon (47) dan M (33) ini setia sampai di penjara. Keduanya ditangkap anggota Polsek Baamang, Sampit di tempat terpisah pada Minggu (4/6/2023) lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto mengatakan, mereka lebih dulu mengamankan pelaku MB, setelah kasus dikembangkan, kembali menangkap pelaku M. ”Pertama kami mengamankan pelaku MB di Jalan Cristopel Mihing, Kecamatan Baamang, Sampit,” kata Beno.

Dari pelaku MB, polisi menyita barang bukti satu paket sabu siap edar di kediamannya. Selain sabu-sabu, turut disita timbangan digital, kotak hitam dan sembilan lembar plastik klip. ”Begitu barang bukti kami dapatkan, terbukti jika pelaku telah bersalah,” kata Beno.

Baca Juga :  Kerumunan Vaksinasi Massal Dinilai Paling Parah

Kapolsek mengungkapkan, setelah menangkap MB, pihaknya melanjutkan penangkapan ke lokasi lain yakni tempat M di gang Tinjau, Baamang, Sampit yang merupakan istri MB.

Saat tiba di lokasi kedua, pelaku M sempat berupaya ingin kabur setelah mengetahui petugas datang. Pelaku berhasil diamankan dan petugas melakukan penggeledahan. ”Saat rumah pelaku M digeledah, kami menemukan satu paket sabu siap edar dengan berat 1,86 gram,” sebutnya.

Setelah penggeledahan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Baamang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
”Pasutri ini sudah lama menjadi target operasi (TO) Kepolisian. Sekarang keduanya berhasil diamankan dan dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Beno. (sir/fm)



Pos terkait