PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Muhammad Taat alias Taat (30) warga Jalan G. Obos, Kompleks Villa Tirta Mas, Palangka Raya ini ditangkap polisi karena ketahuan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Karyawan Swasta ini dibekuk personel Polresta Palangka Raya dan turut diamankan barang bukti tujuh paket sabu siap edar seberat dua gram, sendok sabu, plastik klip, bungkus rokok dan satu unit ponsel.
Taat dibekuk di Jalan G Obos, Sabtu (3/6) malam lalu. Dia mengakui barang haram itu miliknya dan akan diedarkan di kota Palangka Raya.
Pelaku mengakui terlibat peredaran narkoba lantaran desakan ekonomi, tergiur mendapatkan uang secara cepat dan untung besar. Diakui sabu dipasok dari bandar yang ia tidak pernah temui.
Karena terbuktinya atas kepemilikan barang haram tersebut, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. Diduga sabu dipasok dari luar Kota Palangka Raya. “Benar kami tangkap satu lagi pengedar sabu. Ini keseriusan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dalam memerangi peredaran narkoba,” kata Wakasat Resnarkoba AKP Harno mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Senin (5/6).
Pama Polri ini menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat yang dapat dipercaya, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya langsung melakukan penyelidikan.
Tidak butuh waktu lama, aparat kepolisian pun berhasil menghimpun informasi yang diberikan masyarakat tersebut hingga dilakukan penggerebekan dan berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti.
Diketahui, pelaku sering melakukan transaksi narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu di wilayah hukum Kota Palangka Raya. dilakukan pemenatuan dan diamankan sedang berada di muara Jalan G. Obos XXIV. “Saat dilakukan pemeriksaan badan maupun pakaian ditemukan satu paket sabu di dalam kotak rokok,” ujarnya.