SAMPIT, radarsampit.com – Sejumlah warga Kota Sampit mengeluhkan pungutan liar dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Uang yang diminta untuk memuluskan anak mereka sekolah di tempat yang diinginkan. Nilainya bahkan bisa mencapai Rp10 juta.
Hal tersebut diungkap salah seorang wali murid berinisial S. menurutnya, saat adiknya berniat masuk di salah satu SMA di Sampit, harus mengeluarkan biaya hingga Rp10 juta. Uang tersebut diserahkan kepada panitia PPDB secara langsung.
Dia melanjutkan, adiknya memang ngotot ingin sekolah di tempat tersebut. Awalnya tidak diterima, karena alamat tinggalnya tidak masuk dalam zonasi sekolah. Namun, dia ditawari jalur belakang dengan syarat harus membayar sejumlah uang tersebut.
”Saya bayar saja. Cuma angka itu untuk apa, tidak kami tanya. Yang penting bisa sekolah saja, karena tidak mungkin lagi pindah cari sekolah lain,” ujarnya, Jumat (14/7).
Hal yang sama dialami AD, warga lainnya. Ketika dia mencoba mengurus pendaftaran adiknya di sebuah sekolah, dia ditanya kesiapan dana yang harus dibayarkan. ”Ada uang di luar pendaftaran yang resmi. Nominalnya sekitar Rp3-5 juta,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, ada puluhan wali murid yang secara bersamaan menghadap panitia. Di situ terungkap, jika memang ingin sekolah di tempat itu, harus bisa menyediakan sejumlah uang, sekalipun berada di luar zonasi.
”Asal ada uang saja yang penting, zonasi tidak dipermasalahkan lagi. Itu katanya,” ucapnya.
AD mengaku telah melaporkan dugaan pungutan tersebut kepada DPRD Kotim. Dia berharap bisa diproses dan disampaikan kepada publik. ”Sampai kapan kita seperti ini, bangku sekolah diperdagangkan? Saya juga sempat protes. Katanya kalau tidak ada uang, pilihannya tidak ada selain mundur dari daftar tersebut,” katanya.
Dia melanjutkan, saat pendaftaran resmi, adiknya dinyatakan gugur. Namun, karena ada arahan untuk mengurus lewat jalur belakang, dia pun mencoba maju. AD mengira jika nilainya hanya Rp1 juta, merupakan biaya yang wajar. Namun, apabila lebih dari itu dia keberatan.