Disdik Bakal Sanksi Sekolah, Jika Terbukti Bisniskan Seragam

seragam 1
ilustrasi bisnis seragam

SAMPIT, radarsampit.com– Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur  menegaskan akan memberikan sanksi pada sekolah apabila terbukti menjadikan seragam sebagai lahan bisnis. Sekolah dilarang keras menjual seragam sekolah umum, kecuali yang berkaitan dengan identitas sekolah. Itu pun harus melalui koperasi atau komite sekolah.

Hal tersebut ditegaskan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kotim Muhammad Irfansyah, baru-baru ini. Menurutnya, ada kabar yang menyebutkan sekolah menjadikan seragam sebagai bisnis.

Bacaan Lainnya

”Ada indikasi memang. Kami ingatkan lagi, sekolah tidak boleh berusaha atau berbisnis itu! Kami memang sudah melarang mereka tidak lagi sekolah berjualan seragam,” katanya.

Irfansyah melanjutkan, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran baru sudah dimulai sejak 10 Juli. Selama MPLS berlangsung, sekolah juga diimbau tidak memaksakan peserta didik baru mengenakan seragam sesuai jenjangnya. Siswa agar diperkenankan mengenakan seragam lama pada jenjang sebelumnya.

Baca Juga :  Kupu-Kupu Malam Menjamur di Kota Sampit

”Kami sebenarnya sudah berulang kali memberitahu sekolah, bahwa seragam itu nanti saja, karena MPLS saja dua minggu. Jadi, bisa gunakan dulu seragam mereka di pendidikan sebelumnya. Misalnya, yang mau ke SMP bisa saja menggunakan seragam SD terlebih dahulu. Menggunakan seragam SMP nanti, kalau mereka sudah masuk dan mulai aktif belajar,” ujarnya.

Menurut Irfansyah, mewajibkan pembelian seragam di sekolah akan memberatkan orang tua siswa. Terutama bagi mereka yang tidak mampu. Penjualan hanya boleh dilakukan untuk seragam sekolah, seperti batik dan baju olah raga, yang mencirikan sekolah tersebut. Namun, hanya boleh dilakukan koperasi atau komite sekolah.

”Seragam biru putih dipersilakan masing-masing orang tua. Kalau memang sudah punya, silakan lapor ke sekolah, tidak diwajibkan. Hanya atribut yang harus beli. Sudah ada aturannya memang, bahwa (penjualan seragam) bisa diserahkan kepada koperasi atau komite sekolah saja yang mengelola itu,” katanya.

Irfansyah melanjutkan, apabila ada laporan sekolah yang memperjualbelikan seragam peserta didik baru sebagai bisnis, pihaknya akan melakukan penelusuran dan akan memberikan sanksi jika terbukti.



Pos terkait