SAMPIT, radarsampit.com – Kisruh penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus bergulir. Komisi III DPRD Kotim berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan itu dengan mengundang semua sekolah. Polemik PPDB akan dikupas habis, sampai pada dugaan pungutan liar yang terjadi.
”Rencananya pekan ini dijadwalkan Komisi III di DPRD Kotim untuk diperjelas apa yang menjadi masalah dan latar belakang sampai kepada persoalan pungutan yang dikeluhkan,” kata Riskon Fabiansyah, anggota Komisi III DPRD Kotim, kemarin (16/7/2023).
Anggota Komisi III lainnya menyebutkan, untuk pendidikan di Kotim pemerintah sudah mengucurkan dana dari APBD tahun 2022 lalu setidaknya Rp500 miliar. Anggaran itu termasuk belanja pegawai hingga membiayai program pendidikan sembilan tahun yang digratiskan pemerintah daerah.
Pentingnya dunia pendidikan membuat pemerintah memiliki perhatian khusus di bidang itu. Sebanyak 20 persen APBD digelontorkan untuk dunia pendidikan.
”Dari realisasi belanja Rp1,9 triliun, digunakan kurang lebih Rp500 miliar di Dinas Pendidikan. Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang yang mensyaratkan minimal 20 persen APBD ada di dunia pendidikan. Apakah Rp500 itu masih kecil atau justru kurang?” kata Riskon.
Dia melanjutkan, sebanyak apa pun nilai uang tidak akan pernah cukup jika masih terdapat aksi untuk tetap menarik pungutan dari wali murid. Dia juga menyesalkan ada sekolah yang membebankan penambahan ruangan kepada siswa. Padahal, itu merupakan tanggung jawab pemerintah.
”Anggaran pendidikan paling besar bahkan di atas ketentuan undang-undang yang 20 persen dari total APBD,” ujarnya.
Sementara itu, MR, salah seorang wali murid, mengaku telah mengadukan masalah tersebut ke Komisi III DPRD Kotim bersama visual berupa foto oknum yang meminta setoran padanya saat mendaftar ulang di salah satu SMA di Kota Sampit.
”Saya sudah adukan ini kepada Komisi III. Semoga bisa dibuka apa yang menjadi dasar mereka berani memungut tanpa rasa takut. Apakah ada pihak yang melindungi, sehingga melegalkan tindakan yang tidak berdasar hukum tersebut,” katanya.