Sidang Perdana Budak Sabu dengan Barang Bukti 50,5 Kg

Disediakan Mobil Berbeda-beda Kirim Sabu ke Banjarmasin, Tertangkap di Pengiriman Ketiga

sidang perdana kurir sabu
PERDANA: Kurir sabu seberat 50 kilogram, Warso (33), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (5/2).

Terdakwa pembawa sabu seberat 50 kilogram, Warso (33), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (5/2) petang. Terdakwa hadir secara daring didampingi kuasa hukumnya yang hadir secara langsung di persidangan.

RIA MEKAR ANGGREANY, Nanga Bulik | radarsampit.com

Bacaan Lainnya

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Taudan Afandi mengatakan, kejadian berawal sekitar Juli 2024. Terdakwa yang bekerja sebagai sopir taksi online di Jakarta, mendapatkan order dari penumpang yang mengaku bernama Budi (DPO), meminta diantarkan ke tempat hiburan di Kemang, Jakarta Selatan.

Selanjutnya Warso bertukar nomor telepon dengan Budi. Beberapa hari kemudian, Budi menelepon terdakwa dan menawarkan pekerjaan menjadi kurir sabu dengan penghasilan tinggi. Terdakwa langsung menerima tawaran tersebut.

Pada 27 Juli, Cay Hui, rekan Budi, menghubungi terdakwa untuk berangkat ke Pontianak. Dia diberi biaya akomodasi sebesar Rp10 juta. Semua pergerakan terdakwa diatur Budi dan Cay Hui.

Baca Juga :  Sejumlah Warga Kotim Masuk Kategori Drop Out, Khawatirkan Efek Vaksin Lanjutan

Terdakwa berangkat dari Jakarta menuju Pontianak pada 29 Juli 2024. Di Pontianak, Warso lalu naik taksi ke arah Singkawang untuk beristirahat di hotel.

Keesokan harinya Cay Hui menghubungi terdakwa dan mengarahkannya untuk mengambil mobil Xenia merah di depan Rumah Sakit Umum Singkawang. Warso diminta membawa mobil tersebut beserta sabu di dalamnya ke Banjarmasin.

Pada 1 Agustus, terdakwa tiba di Banjarmasin. Dia lalu menghubungi Cay Hui, lalu kembali ke Jakarta naik pesawat. Setelah menyelesaikan misi, dia menerima sebesar Rp50 juta sebagai upah. Ditambah Rp10 juta lagi beberapa hari kemudian.

”Berhasil pada pengiriman pertama, terdakwa kembali melakukan pengiriman kedua pada 20 September. Masih dengan modus operandi yang sama,” kata Taufan.

Pada pengiriman kedua, terdakwa disediakan mobil lain, Chevrolet putih. Kali ini sabu disimpan dalam karung di bagasi belakang. Setelah berhasil, selain biaya akomodasi, ia juga mendapatkan upah sebesar Rp100 juta.

Pada pengiriman ketiga, terdakwa kembali berangkat ke Pontianak pada 5 Oktober 2024. Kali ini ia disiapkan mobil Calya silver metalik di garasi depan lobi hotel. Di dalam mobil ada sejumlah jerigen yang diduga berisi sabu untuk dibawa ke Banjarmasin.



Pos terkait