PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Makarti Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, M Sutejo, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Selasa (4/2).
Dia terseret dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya selama masa jabatannya periode 2019-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar Johny A Zebua, melalui Kasi Intelijen, Pandu, mengatakan, sidang tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Sutejo dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palangka Raya pada 13 Januari 2025, setelah sebelumnya ditahan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun.
Berdasarkan data kejaksaan, Sutejo diduga melakukan pungutan liar terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi peserta plasma Koperasi Karya Utama.
Setiap sertifikat dikenakan biaya sebesar Rp1 juta, dengan total pungutan yang terkumpul mencapai Rp342 juta. Pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum atau aturan yang sah.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar hukum dan merugikan. Oleh karena itu, Sutejo dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik, karena menjadi daftar kesekian kalinya seorang kades di Kobar yang terjerat kasus Tipikor. Sidang Sutejo masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan barang bukti.
Kejaksaan memastikan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sam/ign)