Silakan Cek! Begini Syarat Wajib Bagi Bakal Calon Perseorangan di Pilkada Kotim

ilustrasi pilkada
ilustrasi pilkada (net)

SAMPIT, radarsampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali disibukkan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang akan dijadwalkan 27 November 2024. Sejumlah persiapan telah dilakukan lembaga tersebut.

Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang dituangkan dalam SK KPU Kotim Nomor 382 tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024 yang ditetapkan 26 Januari 2024.

Bacaan Lainnya

”Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, KPU Kotim berpedoman pada azas, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel,” kata Muhammad Rifqi, Rabu (17/4/2024).

Rifqi mengatakan, tahapan Pilkada 2024 di Kotim sudah dimulai dengan melakukan perencanaan program dan anggaran pada 26 Januari 2024.

Pemkab Kotim sebelumnya menyerahkan dana hibah untuk pelaksanaan pilkada sebanyak Rp40 miliar untuk KPU Kotim dan Rp10 miliar untuk Bawaslu Kotim melalui perjanjian hibah daerah (NPHD) pada 30 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga :  17 Tahun Radar Sampit, Tonggak Perjuangan Mengawal Pembangunan

Tahapan selanjutnya akan dilakukan penyusunan penyelenggaraan pemilihan dan perencanaan penyelenggaraan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan yang dijadwalkan pada 18 November 2024.

Pembentukan PPK, PPS dan KPPS yang dijadwalkan mulai 17 April – 5 November 2024. Kemudian, pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, pengawas tempat pemungutan suara yang dijadwalkan dan ditetapkan oleh Bawaslu Kotim.

Pembentukan dan pendaftaran pemantau pemilihan yang dijadwalkan mulai 27 Februari – 16 November 2024. Kemudian, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih yang dijadwalkan 24 April – 31 Mei 2024 dan pemuktahiran daftar data pemilih mulai 31 Mei – 23 September 2024.

Kemudian, pada tahap penyelenggaraan, dimulai dengan tahapan pemenuhan syarat dukungan paslon perseorangan yang dijadwalkan mulai 5 Mei – 19 Agustus 2024.

”Sebagaimana yang ditetapkan dalam SK KPU Kotim Nomor 594 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilu 2024 pada 17 April 2024 ditetapkan syarat sebaran dukungan paslon perseorangan sebanyak 25.087 dukungan dengan sebaran minimal di sembilan kecamatan dari total 17 kecamatan,” katanya.



Pos terkait