SAMPIT, radarsampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali disibukkan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang akan dijadwalkan 27 November 2024. Sejumlah persiapan telah dilakukan lembaga tersebut.
Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang dituangkan dalam SK KPU Kotim Nomor 382 tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024 yang ditetapkan 26 Januari 2024.
”Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, KPU Kotim berpedoman pada azas, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel,” kata Muhammad Rifqi, Rabu (17/4/2024).
Rifqi mengatakan, tahapan Pilkada 2024 di Kotim sudah dimulai dengan melakukan perencanaan program dan anggaran pada 26 Januari 2024.
Pemkab Kotim sebelumnya menyerahkan dana hibah untuk pelaksanaan pilkada sebanyak Rp40 miliar untuk KPU Kotim dan Rp10 miliar untuk Bawaslu Kotim melalui perjanjian hibah daerah (NPHD) pada 30 Oktober 2023 lalu.
Tahapan selanjutnya akan dilakukan penyusunan penyelenggaraan pemilihan dan perencanaan penyelenggaraan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan yang dijadwalkan pada 18 November 2024.
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS yang dijadwalkan mulai 17 April – 5 November 2024. Kemudian, pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, pengawas tempat pemungutan suara yang dijadwalkan dan ditetapkan oleh Bawaslu Kotim.
Pembentukan dan pendaftaran pemantau pemilihan yang dijadwalkan mulai 27 Februari – 16 November 2024. Kemudian, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih yang dijadwalkan 24 April – 31 Mei 2024 dan pemuktahiran daftar data pemilih mulai 31 Mei – 23 September 2024.
Kemudian, pada tahap penyelenggaraan, dimulai dengan tahapan pemenuhan syarat dukungan paslon perseorangan yang dijadwalkan mulai 5 Mei – 19 Agustus 2024.
”Sebagaimana yang ditetapkan dalam SK KPU Kotim Nomor 594 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilu 2024 pada 17 April 2024 ditetapkan syarat sebaran dukungan paslon perseorangan sebanyak 25.087 dukungan dengan sebaran minimal di sembilan kecamatan dari total 17 kecamatan,” katanya.
Tahapan berikutnya, pendaftaran paslon akan diumumkan pada 24-26 Agustus 2024. Kemudian, dilanjutkan pendaftaran paslon yang dijadwalkan 27-29 Agustus 2024 dan penelitian persyaratan paslon mulai 27 Agustus-21September 2024
”Pelaksanaan kampanye sudah dijadwalkan mulai 25 September – 23 November 2024 dan tahapan yang ditunggu-tunggu yaitu tahapan pemungutan suara akan dijadwalkan pada 27 November 2024,” kata Rifqi.
Lebih lanjut Rifqi mengatakan, setelah tahapan pemungutan suara selesai, dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November – 16 Desember 2024.
”Penetapan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi kepada KPU,” jelasnya.
Rifqi menambahkan, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan disesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK.
”Apabila terdapat gugatan, maka penetapan paslon terpilih pascaputusan MK akan disampaikan paling lama lima hari setelah SK salinan penetapan putusan MK diterima KPU,” katanya. (hgn/ign)








