Polisi Dalami Kasus Dua Anak yang Jadi Budak Seks Ayah Kandung

picture
ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Kebiadaban ayah bejat di Kecamatan Kotabesi yang tega menjadikan dua anak kandungnya sebagai budak seks di luar nalar manusia normal. Perilaku monster itu membuat dua putrinya trauma berat. Polisi telah meringkus ayah biadab itu dalam mendalami perkara tersebut.

AD, kepala desa di wilayah itu mengatakan, kejadian tersebut mengejutkan warga desanya. Dia membenarkan pelaku dan korban tinggal bersama. ”Tentunya ini memalukan sekali. Apa yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri,” katanya.

Bacaan Lainnya
Gowes

AD menuturkan, selama ini memang pelaku tinggal bersama anaknya. Warga tidak menyangka pelaku melakukan perbuatan bejat itu. Sang istri yang juga ibu kandung korban, sudah lama tidak hidup bersama sejak berpisah beberapa tahun silam.

Menurutnya, rumah pelaku tak jauh dari permukiman penduduk. Namun, warga sebelumnya tak curiga, karena tak ada keanehan. ”Jadi, kalau ada tanda-tanda keanehan, seperti teriakan atau lainnya, pasti warga tahu. Itu tidak ada dari tempat kejadian,” katanya.

Baca Juga :  RSUD dr Murjani Sampit Targetkan Bintang Lima Paripurna

AD melanjutkan, perlakuan pelaku terhadap anaknya sudah berlangsung lama dan hampir setahun ini. ”Anaknya juga tidak berani bicara di luar soal kelakuan ayahnya terhadap mereka,” katanya.

Perlakuan sang ayah membuat kedua korban mengalami trauma berat. Menurut AD, dua korban menunjukkan gejala gangguan mental. ”Mungkin yang bisa menjelaskan yang berwenang, apakah memang ada gangguan mental kejiwaan akibat trauma itu atau tidak,” katanya.

Kapolsek Kotabesi Iptu Rohman Hakim mengatakan, pihaknya masih mendalami perkara tersebut. ”Benar. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih mendalam,” katanya, seraya menambahkan, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, perbuatan pelaku terbongkar ibu korban yang akhirnya melapor ke polisi. Informasi dihimpun Radar Sampit, ibu korban mengetahui perbuatan pelaku terhadap kedua anaknya yang berusia sekitar 17 tahun, melalui kabar yang sampai ke telinganya. Kepastian itu baru diperolehnya setelah anak pertama menceritakan yang mereka alami kepada sang ibu.



Pos terkait