KUALA KAPUAS, RadarSampit.com – Seorang pria berinisal RI warga Jalan Pemuda, Handel Ulis, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas ditangkap polisi karena ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,55 gram, Minggu (30/4) lalu.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatres Narkoba AKP Subandi membenarkan pihaknya lakukan pengungkapan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu ini.
Subandi mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Minggu (30/4) dini hari sekira pukul 02.15 WIB di Jalan Pemuda kilometer 3,5 Handel Ulis, Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat, Kapuas.
“Pelaku tertangkap tangan membawa sabu seberat 2,55 gram,” kata Subandi, Kamis (4/5).
Ia mengungkapkan, selain sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti, dua lembar plastik warna hitam, satu plastik klip kosong, satu handphone dan satu unit sepeda motor Nopol DA 6361 OJ beserta kunci kontak.
“Pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (der/fm)
Simpan Sabu 2,55 Gram, Warga Kapuas Ditangkap Polisi
