PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Perlawanan yang diberikan terduga mafia tanah dengan modus Surat Verklaring diduga palsu, Madie Goening Sius, gagal membuahkan hasil di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Perkara tersebut bakal terus berlanjut pada pembuktian setelah Majelis Hakim menolak eksepsi (pembelaan) yang diajukan terdakwa.
Pada sidang putusan sela yang diketuai Majelis Hakim Agung Sulistyo dan anggota Boxgie Agus Santoso serta Heru Setyadi, Kamis (4/5), Hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum. Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
”Keberatan ditolak. Perkara dilanjutkan. Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dibacakan secara terbuka untuk umum,” kata Agung.
Dalam pembelaan yang diajukan Madie sebelumnya, majelis hakim diminta menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan tidak diterima. Selain itu, memulihkan nama baik dan mengeluarkan Madie dari Lapas Kelas II A Palangka Raya. PN Palangka Raya dinilai tidak berwenang mengadili perkara tersebut, karena merupakan ranah hukum administrasi, perdata, hukum adat, dan kebahasaan-linguistik. Hal itu termuat pula termuat dalam surat dakwaan JPU.
Putusan hakim disambut baik tim JPU. ”Hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa maupun penasihat hukum dan melanjutkan dengan agenda pembuktian. Kami akan hadirkan saksi-saksi yang sudah ada dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan, Red),” kata Januar Hapriansyah, salah seorang JPU.
Januar belum bisa menyebutkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan, termasuk ahli sebagai pembuktian bahwa terdakwa memang mafia tanah menggunakan Surat Verklaring palsu.
Mantan Kepala Seksi Intel Kejari Palangka Raya ini menuturkan, dengan ditolaknya keberatan Madie, semakin meyakinkan pihaknya bahwa terdakwa merupakan mafia tanah dengan modus Surat Verklaring palsu.
”Akan dibuktikan dalam sidang yang dilakukan selama dua kali dalam seminggu. Kami akan hadirkan saksi-saksi biar perkara ini semakin terang benderang. Kami dari awal sudah yakin Madie menggunakan Verklaring palsu dan meraup keuntungan dari menjual tanah kepada orang lain hingga sampai Rp2 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Mahdianur, kecewa atas putusan sela tersebut. Meski demikian, dia tetap menghormati putusan majelis hakim terhadap kliennya.
”Kami menerima dan menghormati putusan itu. Tetapi saya juga semakin mantap untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dan bukan seperti yang dituduhkan selama ini (mafia tanah, Red). Kami semakin tertarik dalam perkara ini hingga putusan nanti,” katanya.
Mahdiannur berharap saat sidang pokok perkara nanti, saksi yang dihadirkan sesuai yang diatur dalam KUHAP. Artinya, saksi tersebut mendengar, merasakan, dan melihat langsung terkait pasal yang dituduhkan.
Timnya telah menyiapkan beberapa saksi, termasuk ahli, sehingga bisa berimbang antara saksi yang dihadirkan JPU dan penasihat hukum.
”Kami akan maksimal untuk membuktikan bahwa klien tidak melakukan hal dituduhkan. Kami siapkan bukti-bukti konkret dengan surat asli. Selama ini dalam penyidikan hanya salinan surat, tidak ada asli. Makanya aneh ada tuduhan Verklaring palsu, padahal tidak pernah melihat aslinya,” tegas Mahdianur.
Sementara itu, perwakilan korban Men Gumpul mengapresiasi majelis hakim yang menolak eksepsi terdakwa. Pihaknya akan mengawal perkara tersebut sampai putusan akhir nanti, sehingga diharapkan menjadi dasar bagi para pemilik tanah menguasai haknya.
”Semoga dengan terang benderangnya kasus ini, mafia-mafia tanah bisa semakin diberantas,” ujarnya.








