SAMPIT, radarsampit.com – Adanya praktik pembukaan lahan dengan pembabatan pohon-pohon besar di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim), terus disorot berbagai kalangan. Deforestasi itu dikhawatirkan mengancam keberlanjutan ekosistem dan merusak lingkungan, hingga berdampak bencana yang luas ke depannya.
Anggota DPRD Kotim Abdul Kadir menyatakan, harusnya tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik pembabatan hutan, terutama oleh pihak koorporasi atau pengusaha. Ia pun mendesak pemerintah daerah bersikap tegas dan konsisten dalam menjaga kawasan hutan yang masih tersisa saat ini.
Diungkapkannya, luasan hutan di Kotim dan Kalimantan Tengah secara umum terus mengalami tekanan akibat aktivitas pembukaan lahan. Baik untuk perkebunan, pertambangan, maupun aktivitas ilegal.
“Berdasarkan data pemantauan lingkungan, Kalimantan Tengah termasuk salah satu provinsi dengan tingkat kehilangan tutupan hutan yang signifikan dalam satu dekade terakhir. Ratusan ribu hektare hutan tercatat hilang akibat alih fungsi lahan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” papar Abdul Kadir.
Hilangnya tutupan hutan memperbesar risiko banjir, mempercepat erosi tanah, menurunkan kualitas air sungai, serta mengancam sumber mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada hasil hutan dan ekosistem sekitarnya.
“Kita sudah sering melihat, ketika hutan dibuka secara masif, banjir makin sering terjadi. Sungai menjadi dangkal, kualitas air menurun, dan masyarakat di hilir yang paling merasakan dampaknya,” imbuh Kadir.
Abdul Kadir menyoroti, bahwa Kalimantan Tengah juga rentan terhadap bencana karhutla, terutama di kawasan gambut. Kerusakan hutan dan pembukaan lahan yang tidak terkendali akan memperparah potensi kebakaran saat musim kemarau, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun citra daerah.
Diungkapkannya, data pada pihaknya telah menunjukkan kawasan hutan di Kotim hanya tinggal 30 persen dari 1.554.456 hektare total luas Kotim. “Artinya, mengacu aturan, sisa luasan hutan di Kotim berada pada batas minimum,” tukasnya.
Tapi lanjut Abdul Kadir, dia meyakini tidak lebih dari sepuluh persen sisa hutan yang ada kayunya. “Kalau kawasan hutan mungkin saja 30 persen, tapi tidak ada kayu sebagai penyangga kehidupan lagi, hanya statusnya saja kawasan hutan,” imbuhnya.
Ia pun menegaskan, sisa hutan yang masih ada di Kotim ini adalah aset penting. Kalau pengawasan lemah dan penegakan aturan tidak tegas, maka pembabatan hutan akan terus terjadi dan akhirnya yang menanggung dampaknya adalah masyarakat luas.
Abdul Kadir pun menyayangkan, adanya ‘obral izin pembukaan hutan dan kurangnya langkah konkret restorasi hutan, sehingga menyebabkan penurunan luas hutan terus terjadi.
Diungkapkannya, upaya pengusulan lahan kritis seluas 68 ribu hektare pada 2016 pun hanya disetujui 30 ribu hektare oleh pemerintah pusat, sehingga membuat perlindungan kawasan hutan semakin terbatas.
Oleh karena itu, dirinya juga meminta agar seluruh perizinan usaha di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan dievaluasi secara ketat agar tidak bertabrakan dengan upaya pelestarian lingkungan.
Di sisi lain tambahnya, pembangunan harus tetap berjalan, tetapi harus berwawasan lingkungan. Jangan sampai kepentingan ekonomi jangka pendek justru mengorbankan hutan yang menjadi penyangga kehidupan jangka panjang.
“Kalau hutan habis, yang rugi bukan hanya kita hari ini, tapi anak cucu kita nanti. Menjaga hutan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi juga dunia usaha dan masyarakat,” pungkas Abdul Kadir.








