Tapi lanjut Abdul Kadir, dia meyakini tidak lebih dari sepuluh persen sisa hutan yang ada kayunya. “Kalau kawasan hutan mungkin saja 30 persen, tapi tidak ada kayu sebagai penyangga kehidupan lagi, hanya statusnya saja kawasan hutan,” imbuhnya.
Ia pun menegaskan, sisa hutan yang masih ada di Kotim ini adalah aset penting. Kalau pengawasan lemah dan penegakan aturan tidak tegas, maka pembabatan hutan akan terus terjadi dan akhirnya yang menanggung dampaknya adalah masyarakat luas.
Abdul Kadir pun menyayangkan, adanya ‘obral izin pembukaan hutan dan kurangnya langkah konkret restorasi hutan, sehingga menyebabkan penurunan luas hutan terus terjadi.
Diungkapkannya, upaya pengusulan lahan kritis seluas 68 ribu hektare pada 2016 pun hanya disetujui 30 ribu hektare oleh pemerintah pusat, sehingga membuat perlindungan kawasan hutan semakin terbatas.
Oleh karena itu, dirinya juga meminta agar seluruh perizinan usaha di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan dievaluasi secara ketat agar tidak bertabrakan dengan upaya pelestarian lingkungan.
Di sisi lain tambahnya, pembangunan harus tetap berjalan, tetapi harus berwawasan lingkungan. Jangan sampai kepentingan ekonomi jangka pendek justru mengorbankan hutan yang menjadi penyangga kehidupan jangka panjang.
“Kalau hutan habis, yang rugi bukan hanya kita hari ini, tapi anak cucu kita nanti. Menjaga hutan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi juga dunia usaha dan masyarakat,” pungkas Abdul Kadir.
Sementara itu, aktivitas pembabatan hutan di wilayah Kecamatan Antang Kalang, kembali disoroti Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kotim Hardi P Hady, Selasa (16/12).
Ia menilai, aktivitas yang diduga dilakukan PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) itu, meresahkan warga setempat.
“Sebenarnya sudah dari dulu warga menolak beroperasinya PT BSL. Tidak ada untungnya, tidak ada kontribusinya kecuali untuk oknum tertentu. Makanya, ini perlu ditinjau dan dikaji secara serius,” ujarnya kepada Radar Sampit,Selasa (16/12).








