Sopir Granmax Maut Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ternyata Baru Bisa Nyetir dan Belum Punya SIM

lakalantas 5
KECELAKAAN: Kondisi TKP kecelakaan di Jalan Lintas Amin Jaya - Sukamandang, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawraingin Barat ramai didatangi warga, Kamis (28/7). Sang sopir maut dalam kejadian itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Kobar. (Slamet Harmoko/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Satuan Lalulintas Polres Kotawaringin Barat mentapkan Ngatiran sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Suwito alias Sarbo di Jalan Lintas Amin Jaya – Sukamandang, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawraingin Barat, Kamis (28/7) kemarin.

Sang sopir maut itu kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum akibat kelalaiannya hingga menyebabkan hilangnya nyawa.

Kasatlantas Polres Kotawaringin Barat, Iptu Bayu Caesaria melalui Kanilaka Aiptu Hengki Setiawan mengungkapkan bahwa sopir pikap granmax tersebut diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). “Dalam pemeriksaan kami dapati bahwa sopir pikap ini tidak memiliki SIM,” katanya, Jumat (29/7).

Hengki lantas menjelaskan bahwa selain tidak memiliki SIM, terungkap pula bahwa tersangka baru bisa mengemudikan mobil.

“Terungkap pula bahwa tersangka baru bisa mengemudikan mobil. Dan saat kejadian itu tersangka tidak bisa mengendalikan kendaraanya usai menikung ke kiri di jalan tersebut. Akhirnya mobil oleng (zig zag) dan menabrak warkop hingga menyebabkan satu korban meninggal dan dua ornag lagi luka-luka,” terangnya.

Baca Juga :  Kotawaringin Barat Mulai Laksanakan Vaksinasi Booster

Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Lintas Amin Jaya – Sukamandang, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis (28/7).

Dua korban luka-luka dan satu korban lagi meninggal di tempat kejadian setelah ditabrak pikap granmax bermuatan sayur yang dikemudikan Ngatiran, warga Sukamandang B3, Kabupaten Seruyan.

Korban meninggal adalah Suwito alias Sarbo. Lelaki setengah baya warga Desa Amin Jaya ini meninggal dengan cidera kepala setelah ditabrak pikap bernopol G 1667 UM ketika sedang duduk bersantai di teras warung kopi di pinggir jalan poros antar kabupaten itu.

Sedangkan dua korban lain yakni Rita Rosita mengalami patah bahu dan Sukanan luka ringan dan hanya menjalani rawat jalan.

Informasi dihimpun, sebelum kejadian, ketiga korban tersebut sedang bersantai di warung kopi milik Sali. Bila dilihat dari jalur Amin Jaya menuju Sukamandang, posisi warung berada di sisi kiri jalan.



Pos terkait