Suara Bising Knalpot Brong Resahkan Masyarakat

knalpot brong
TEGUR: Personel Satlantas Polres Gumas menegur para pemilik bengkel motor yang menjual knalpot brong, Senin (9/10/2023). (HUMAS POLRES GUNUNG MAS FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN, radarsampit.com – Sejumlah masyarakat Kota Kuala Kurun mengeluhkan kebisingan yang ditimbulkan dari suara knalpot brong kendaraan roda dua. Aktivitas mereka terganggu karena suara bising pada jam istirahat pulang kantor, bahkan terdengar sampai tengah malam.

Menindaklanjuti keluhan masyarakat itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) mengimbauan kepada para pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot brong kepada masyarakat umum.

Bacaan Lainnya

”Kami juga menegur pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot brong kepada masyarakat umum,” tutur Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, Senin (9/10).

Dia menegaskan, apabila ditemukan pengguna kendaraan roda dua menggunakan knalpot brong, maka akan diterapkan sanksi tilang dan disuruh mengganti dengan knalpot standar.

Larangan penggunaan knalpot brong yang diberikan itu berkaitan dengan norma-norma sosial dan ketentuan yang berlaku. Terlebih suara knalpot bising yang dihasilkan sepeda motor sudah diatur pada Pasal 285 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga :  Polres Gunung Mas Gelar Tes Urine Mendadak di THM

”Jadi penggunaan knalpot brong ini tidak boleh sembarangan. Aturannya juga ada tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru,” terangnya.

Di dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc harus memiliki tingkat maksimal kebisingan 80 dB. Sedangkan motor diatas 175 cc, maksimal bising 83 dB.

“Kami meminta kepada masyarakat khususnya generasi muda agar menggunakan knalpot yang layak pakai sesuai ketentuan. Itu merupakan salah satu syarat utama agar bisa dikemudikan di jalan. Ini sudah sesuai aturan,” tukasnya. (arm/yit)



Pos terkait