KUALA KURUN, radarsampit.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melakukan rapat pembahasan rencana pelarangan angkutan kayu log dan batu bara di ruas Jalan Kuala Kurun – Palangka Raya.
“Dari rapat itu, kami sepakat mengambil kebijakan yakni melarang aktivitas truk angkutan kayu log dan batu bara melewati ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya,” tegas Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Kamis (30/01/2025).
Dia mengatakan, larangan aktivitas angkutan kayu log dan batu bara itu sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kebijakan ini diambil karena sering terjadi antrian panjang kendaraan truk angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS), baik itu kayu log maupun batu bara di ruas jalan itu.
“Hanya truk angkutan Crude Palm Oil (CPO) saja yang boleh melintas di ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun, tapi dengan tonase maksimal delapan ton,” tegasnya.
Dia meminta kepada Pj Bupati Gumas dan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat, agar menjaga dan segera melaksanakan kebijakan tersebut, demi kepentingan bersama.
“Saya rasa tidak ada jalan lain, selain mengambil kebijakan melarang aktivitas truk angkutan kayu log dan batu bara. Saya selaku gubernur ingin melayani masyarakat, bukan melayani perusahaan,” tegasnya.
Sementara, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mendukung kebijakan itu, karena penutupan ruas jalan ini merupakan langkah terakhir yang harus dilakukan, untuk mengatasi permasalahan di ruas jalan Kuala Kurun – Palangka Raya.
“Solusinya nanti adalah akan dibangun jalan khusus dengan panjang jalan diperkirakan mencapai 100 kilometer,” ujarnya.
Terpisah, Pj Bupati Gumas Herson B Aden sangat mendukung kebijakan Pemprov Kalteng terkait pemberhentian aktivitas truk angkutan kayu log dan batu bara yang melintasi ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Ini merupakan kabar gembira yang ditunggu masyarakat Kabupaten Gumas.
“Setelah ini, saya akan melakukan rapat koordinasi dengan forkopimda, dinas terkait dan seluruh tokoh masyarakat membahas terkait kebijakan tersebut, sambil menunggu surat instruksi dari Pemprov Kalteng,” tandasnya. (arm/fm)