Radarsampit.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM) belum ada tersangka.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masih mendalami dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,3 triliun tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo mengatakan, penyidikan masih terus berkembang dan pendalaman dilakukan secara intensif oleh tim penyidik.
”Masih kami dalami. Saat ini kita sinkronisasi dalam pendalaman bersama BPKP dan berharap saling sinergi, BPKP segera menghitung dan hasilnya. Perusahaan IM sudah diperiksa, sudah ada 45 saksi, tersangka belum. Kita masih butuh audit BPKP,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menegaskan, tim terus bergerak mengumpulkan alat bukti serta melakukan percepatan pendalaman kasus.
Menurutnya, penyelidikan cukup kompleks dan memerlukan waktu agar hasilnya maksimal.
”Karena dalam kasus ini sedikit rumit, berikan waktu untuk kami agar dapat mendalami kasus ini semaksimal mungkin,” ujarnya.
Hendri menambahkan, perkara tersebut menjadi prioritas penanganan kejaksaan karena mendapat perhatian langsung dari Kejaksaan Agung dan Presiden.
”Kami akan usut tuntas, dan inilah respons cepat yang menjadi perhatian atau atensi presiden. Ini bagian dari respons cepat bagaimana menindak kejahatan dan tindak pidana di lingkungan hidup di Kalteng,” tuturnya.
Dia menekankan, puluhan saksi telah dimintai keterangan, dan tidak menutup kemungkinan ada pemeriksaan terhadap mantan pejabat saat dugaan kejahatan itu terjadi.
”Sekarang masih menunggu perhitungan kerugian BPKP. Sudah dimintai keterangan, sudah ada 40 lebih. Kemungkinan ada pemeriksaan pejabat saat ini, tidak semua orang dimintai keterangan, sebab saksi adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengalami,” katanya.
Kejati Kalteng sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap pabrik zircon milik PT Investasi Mandiri di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.
Selain itu, tim juga menggeledah kantor CV DL dan PT KDM di Jalan Mangkurambang, Palangka Raya, Rabu (17/9/2025).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penjualan ekspor zircon, ilmenite, dan rutil yang dilakukan PT Investasi Mandiri sejak tahun 2020 hingga 2025. Akibat dugaan rekayasa tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun, serta menimbulkan kerugian ekonomi nasional.
Pemeriksaan dilakukan secara intensif dan maraton terhadap sejumlah pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, termasuk Kepala Dinas Vent Christway. Pemeriksaan beberapa waktu lalu itu bahkan berlangsung hingga malam hari. (daq/ign)








