Sudah Mencuri, Bawa Pil Terlarang Pula! Pemuda di Palangka Raya Dibekuk Warga

maling bawa pil
DIAMANKAN: Aparat meringkus dua pemuda yang kepergok mencuri di kawasan Jalan Tjilik Riwut km 21,5 Palangka Raya, Senin (18/8/2025).

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Aksi pencurian yang dilakukan dua pemuda berinisial AJ (21) dan MRM (22) di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 21,5, Palangka Raya, berakhir sial.

Keduanya dipergoki warga dan langsung ditangkap, Senin (18/8/2025) dini hari.

Bacaan Lainnya
Gowes Kemerdekaan

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kapolsek Bukit Batu, Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan, menjelaskan pihaknya menerima laporan masyarakat sekitar pukul 00.40 WIB.

“Begitu ada laporan, anggota piket SPKT Regu I bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Marang segera menuju lokasi. Saat itu pelaku sudah diamankan warga,” ungkap Hafiizh.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua dompet, dua unit ponsel, sepeda motor, kunci T, dua KTP, serta lima butir pil yang diduga Zenith.

Kedua pelaku sempat mengalami luka memar ringan akibat diamankan warga, namun masih bisa memberikan keterangan dengan baik. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Bukit Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Tertidur Pulas, Motor Warga Sampit Hilang

Polisi juga memeriksa keterangan dua saksi di lokasi, yakni Zainudin (33) dan Setiawan (31), warga sekitar. Saat ini, Unit Reskrim Polsek Bukit Batu masih mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian lain.

“Respons cepat personel merupakan bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih mendalam,” tegas Kapolsek. (*)



Pos terkait