PANGKALAN BUN – Kabupaten Kotawaringin Barat dinilai membutuhkan peraturan daerah tentang hewan peliharaan, baik itu hewan ternak maupun hewan peliharaan yang berhubungan dengan hobi seperti kucing, burung, anjing dan sebagainya.
Hal ini untuk melindungi pemilik dan juga masyarakat sekitar yang berpotensi bersentuhan langsung dengan hewan peliharaan tersebut. Hal ini diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat Sri Lestari, Minggu (5/12).
Menurutnya dari sejumlah aspirasi yang diterimanya, masyarakat Kobar iri dengan Kabupaten Lamandau yang memiliki aturan jelas terkait hewan peliharaan baik itu berupa ternak maupun hobi. “Sudah waktunya di Kobar ini ada aturan tersebut. Karena banyak aspirasi masyarakat yang menginginkan hal itu,” katanya.
Ia mencontohkan ada warga yang mengeluh karena pemilik anjing yang tidak mengingat atau mengandangkannya. Pada kejadian tertentu hewan peliharaan ini mengejar masyarakat yang melintas dan ini dinilai sangat membahayakan. “Begitu juga dengan pemilik kucing yang membiarkan peliharaannya bebas berkeliaran di luar rumah dan pada akhirnya sering terjadi pengendara motor menabrak kucing di jalanan hingga akhirnya mengalami kecelakaan,” katanya.
Aturan terkait hewan peliharaan ini diharapkan bisa melindungi kedua belah pihak baik itu masyarakat secara umum, pemilik hewan peliharaan hingga hewan peliharaan itu sendiri. “Selain itu juga terkait peliharaan sapi ternak masyarakat yang juga membahayakan pengguna jalan, bahkan beberapa waktu lalu sempat ada korban meninggal,” terangnya.
Anggota DPRD Dapil III ini juga menyebut bahwa Kabupaten Kobar juga tidak harus membuat baru, namun bisa dimasukkan dalam revisi Perda tentang Ketertiban Umum yang sudah ada.
Perda Nomor 16 tahun 2014 Kabupaten Kotawaringin Barat belum menyebutkan secara spesifik tentang pengaturan perihal hewan peliharaan seperti Perda Nomor 04 Tahun 2016 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum milik Kabupaten Lamandau yang menegaskan bahwa pada Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pemilik binatang peliharaan wajib menjaga hewan peliharaannya agar tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman dan tempat-tempat umum.