Simpan Sabu di Rumah, Warga Baamang Ditangkap Polisi

5. utama
TANGKAP : Polisi saat menangkap pengendar sabu-sabu di Gang Guntur, Kecamatan Baamang, Sampit, belum lama ini. (Istimewa)

SAMPIT, radarsampit.com – Satu budak sabu kembali dibekuk aparat. Kali ini, pelakunya adalah AM alias Gondrong (25) warga Gang Guntur, Kecamatan Baamang, Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita 4 plastik klip kecil berisikan kristal warna bening diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,99 gram.

Bacaan Lainnya

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, penangkapan dilakukan berkat laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba. Bermodalkan laporan warga, Polisi kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut.

”Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan pelaku yang sedang berada di tempat kediamannya, Gang Guntur,” kata Bagus.
Saat penggeledahan, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim menemukan 4 paket sabu siap edar yang disimpan di ruang tamu rumah pelaku.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa uang hasil penjualan sabu Rp 200 ribu hingga telepon genggam.
Setelah penggeledahan, Gondrong beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Perlu Libatkan Swasta Optimalkan Penanggulangan Kebakaran di Permukiman

”Pelaku kami jerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara,” tegas Bagus. (sir/fm)



Pos terkait