Sebagai negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia, pengelolaan perkebunan kelapa sawit dari hulu ke hilir tidak bisa diremehkan.
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, menjadi bukti keseriusan pemerintah untuk mewujudkan sistem pengelolaan perkebunan yang menitik beratkan pada faktor keberlanjutan yang layak secara sosial, ekonomi dan lingkungan.
Peraturan ini menekankan kewajiban semua pelaku usaha budidaya kelapa sawit untuk memperoleh sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Menariknya, pemerintah memberikan kelonggaran waktu khusus bagi petani kelapa sawit kelompok swadaya hingga lima tahun sejak Perpres diterbitkan.
Berdasarkan data Partnership for Indonesia’s Sustainable Agriculture (PISAgro) jumlah kebun swadaya yang telah tersertifikasi baru mencapai 0,19% dari total luas 6,72 juta hektare. Tercatat 12,8 ribu hektare perkebunan kelapa sawit tersebut dikelola oleh 11 KUD/Kebun Plasma, 1 BUMDES dan 6 Koperasi/Asosiasi Kebun.
Seorang petani muda di Kabupaten Paser, Jumadan, mengaku telah mengelola kebun kelapa sawit sejak 12 tahun lalu. Namun, keterbatasan pengetahuan yang dimilikinya membuat pengelolaan kebun kelapa sawitnya belum sesuai standar praktik budidaya terbaik.
Menurutnya, pengelolaan yang selama ini dilakukan hanya berdasar pengetahuan yang diperoleh dari kebiasaan – kebiasaan yang sudah dipraktikkan oleh petani lainnya secara turun temurun.
Hal yang sama juga dialami oleh Nasdir, seorang pengurus kelompok tani di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Ia menjelaskan, jumlah anggota kelompoknya sekitar 20 orang petani sawit dengan luas kepemilikan lahan antara 1 hingga 4 hektare.
“Harus kami akui, kapasitas pengetahuan petani seperti kami sangat terbatas. Kami juga tidak mendapat pendampingan dari pihak manapun untuk mengelola kebun kami,” akunya.
Di sisi lain, ada tuntutan yang semakin besar dari konsumen, terutama dari negara – negara importir di Eropa yang mengharapkan produk perkebunan kelapa sawit diproduksi sesuai dengan prinsip – prinsip keberlanjutan.
Menurut Dekan Fakultas Pertanian Instiper Yogyakarta Dr. Dimas Deworo Puruhito, implementasi ISPO tidak mudah karena tingkat kesiapan (readiness to implement) dari kelompok pekebun untuk melakukan sertifikasi masih sangat rendah.
Ia menyebut masih banyak hambatan atau kendala yang harus diselesaikan di tingkat pekebun untuk mewujudkan industri kelapa sawit yang berkelanjutan.
Alih-alih memperbanyak perkebunan yang bersertifikasi ISPO, penerapan ISPO secara wajib tanpa diikuti pembenahan dan pendampingan justru akan berpotensi mengeksklusi pekebun swadaya.
“Petani kita masih belum siap dan banyak menghadapi kendala terutama kapasitas pengetahuan, pemenuhan aspek legalitas status lahan, perizinan usaha, dan pembiayaan” tegas Dimas saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian RI tahun 2019, sebesar 41% atau 6,72 juta hektar perkebunan kelapa sawit dikelola swadaya oleh petani. Jumlah tersebut naik sekitar 8% dalam kurun dua dekade sejak tahun 2001.
Pada tahun yang sama, Menteri Pertanian RI melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833/KPTS/SR.020/M/12/2019 menetapkan luas perkebunan kelapa sawit Indonesia adalah 16,38 juta hektare.
Data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyebutkan bahwa total produksi CPO Indonesia pada 2021 mencapai 49,7 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, 38% di antaranya dipasok oleh pekebun swadaya.
Data tersebut menunjukkan bahwa perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh masyarakat secara swadaya memiliki peran penting selain yang dikelola oleh korporasi swasta dan Badan Usaha Milik Negara.








