PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pemerintah pusat harus turun tangan mengatasi masalah kabut asap di Kalimantan Tengah. Keterlibatan tak cukup hanya dengan mengirim bantuan penanganan, baik helikopter pembom air maupun lainnya. Perlu keseriusan layaknya menggarap Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk mengatasi persoalan karhutla di Kalteng.
”Pemerintah pusat harus lebih banyak bergerak. Jangan hanya fokus IKN. Segera pandang Kalteng yang juga Indonesia,” kata pengamat hukum di Palangka Raya Wangivsy Eryanto, Kamis (5/10).
Wangivsy melanjutkan, pemerintah wajib menjalankan prinsip dalam Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, dalam UUD negara menjamin kemerdekaan rakyatnya, termasuk merdeka dari asap.
Pengamat hukum lainnya, Suriansyah Halim, mengatakan, dalam situasi bencana asap yang melanda Kalteng, pihak yang bertanggung jawab secara administrasi dan perdata adalah pemerintah pusat, mulai dari presiden, menteri, pemerintah daerah, gubernur, bupati, wali kota.
”Sekarang di mana tanggung jawab mereka? Meskipun sudah cukup bukti mereka telah lalai, pemerintah bertanggung jawab dalam kondisi ini. Negara sudah mengembankan pada mereka, baik pejabat pusat maupun daerah untuk melindungi masyarakat dan mencegah karhutla. Jadi, kondisi ini dianggap kelalaian,” katanya.
Halim menuturkan, dalam UUD 1945 Pasal 28, setiap orang wajib mendapatkan perlindungan yang baik, sehat, dan memperoleh pelayanan kesehatan. Negara wajib menyediakan hal tersebut. Selain itu, dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jelas disebutkan negara, baik pusat hingga daerah, wajib menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat.
”Kalau masyarakat melakukan pidana, jelas sanksinya. Nah, kalau pejabat melakukan kelalaian, bisa dikenakan sanksi administrasi,” tegasnya.
Menurut Halim, penanganan setelah kejadian dari pemerintah memang sudah ada. Akan tetapi, berdasarkan amanat undang-undangan, pencegahan juga perlu dilakukan. Hal itulah yang gagal dijalankan. Padahal, peringatan terhadap ancaman karhutla sudah diberikan BMKG jauh hari, namun tak ada upaya pencegahan serius yang dilakukan.