Tak Pernah Kapok, Residivis Narkoba di Kalteng Ini Kembali TertangkaP saat Bawa 5,12 Gram Sabu

residivis sabu ayep
NARKOBA : Ayep Nurjaman (40) bersama barang bukti narkoba diamankan di Mapolresta Palangka Raya. (ISTIMEWA/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com –  Ayep Nurjaman alias Ayep (40) harus merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Warga Jalan Mendawai, Palangka Raya itu terpaksa ditangkap lantaran melakukan peredaran narkotika di Palangka Raya. Dari tangan pria yang juga pernah tersandung kejahatan dan menjalani hukuman (resdivis) ini diamankan  satu paket narkotika jenis sabu siap edar seberat kotor 5,12 (lima koma satu dua) gram.

Bacaan Lainnya

Ayep ditangkap dalam sebuah penggerebekan Jalan Baban, baru-baru ini. Selain sabu, aparat juga mengamankan barang bukti berupa ponsel dan satu unit sepeda motor KH 3640 TP.

Menariknya, untuk mengelabui petugas, barang haram itu di dikemas menggunakan plastik klip serta dimasukkan ke dalam kotak rokok dan dibungkus dengan kotak minuman ringan.

Baca Juga :  Mabuk Banyu 'Bungul', Naik Motor Tabrak Polisi, Ini Nasib Pelaku..

“Iya benar, kita amankan tersangka bersama barang bukti lebih dari 5 gram sabu. Sabu disimpan dalam kotak minuman. Selain sabu kita amankan juga barbuk lain yakni ponsel dan sepeda motor. Saat ini masih dalam pengembangan untuk mencari pelaku lain,” ujar Kasat Resnarkoba, AKP Aji Suseno, Jumat (4/8).

Aji menyampaikan, dalam penangkapan tersebut tersangka diamankan bersama beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan badan dan kendaraan terhadap pelaku.

”Kita telah diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba,” terangnya.

Ia membeberkan, penangkapan dilakukan usai anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka  sering melakukan transaksi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

Kemudian dari informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan, hingga mengamankan tersangka dalam suatu penggerebekan di pinggir Jalan Baban. Saat dilakukan pemeriksaan badan maupun pakaian dan kendaraan, ditemukan sabu disimpan di dalam produk minuman.



Pos terkait